Rutan Tanah Grogot Terbaik I Pelayanan Publik 2025 Versi Ombudsman Kaltim
Samarinda, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot raih penghargaan Terbaik Pertama dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Rutan Tanah Grogot mencatat nilai tertinggi dengan kategori kualitas pelayanan publik “Sangat Baik”.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hamsah Fansuri, dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim, Endang Lintang Hardiman. Piagam penghargaan diterima secara simbolis oleh Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, Kamis (12/2).
Yusuf Mukharom mengungkapkan rasa bangga atas capaian tersebut. Ia menyebut Rutan Tanah Grogot bersaing dengan 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan dalam penilaian, dan berhasil memperoleh nilai tertinggi.
“Ini saya dedikasikan untuk seluruh jajaran yang telah bekerja keras. Capaian ini membanggakan, tetapi jangan sampai membuat kita berpuas diri. Perjalanan masih panjang dan pelayanan harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan bahwa selama tahun 2025 tim Ombudsman melakukan survei dan penilaian langsung terhadap sarana prasarana serta standar pelayanan yang diterapkan. Ia mengakui adanya berbagai keterbatasan, namun hal tersebut justru menjadi pemicu untuk terus berbenah.
“Kami menyampaikan kondisi apa adanya kepada tim penilai. Meski memiliki keterbatasan, kami memiliki semangat dan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.
Endang Lintang Hardiman menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan menilai prestasi ini menjadi bukti kerja kolektif seluruh jajaran.
“Penghargaan pelayanan publik terbaik dengan poin tertinggi diraih Rutan Tanah Grogot. Ini prestasi luar biasa. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran. Semoga capaian ini memacu satuan kerja lain untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Hamsah Fansuri menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara komprehensif sepanjang tahun 2025, mencakup standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi petugas, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Atas capaian kualitas pelayanan publik kategori sangat baik tahun 2025, kami menyerahkan penghargaan ini bersama Kakanwil Ditjenpas Kaltim. Selamat kepada Rutan Tanah Grogot, semoga terus konsisten dan semakin meningkatkan pelayanan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta yang mendapat penugasan pelayanan publik dari negara. Pengawasan dilakukan melalui penerimaan laporan masyarakat, investigasi dugaan maladministrasi, mediasi, serta pemberian rekomendasi perbaikan guna menjamin pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Tanah Grogot
What's Your Reaction?


