Rupbasan Wonosari Pelopori Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum

Wonosari, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Klas II Wonosari, Dwi Jatmoko, mengundang seluruh aparat penegak hukum Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan rapat bersama demi menyatukan persepsi tentang rupbasan, Selasa (22/9). Rapat yang berlangsung di Aula Rupbasan Wonosari itu dihadiri wakil dari Pengadilan Negeri Wonosari, Kejaksaan Negeri Wonosari, dan Kepolisian Resort Gunungkidul Dalam pertemuan tersebu dibahas penegakan hukum terkait basan baran yang diharapkan mampu memberikan solusi bersama tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi rupbasan, khususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul. “Sesuai amanat UU No.8/1961 tentang KUHAP dan PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa basan baran harus disimpan di rupbasan yang juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum. Melalui rapat koodinasi dan persamaan persepsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran aparat penegak hukum terkait tugas

Rupbasan Wonosari Pelopori Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum
Wonosari, INFO_PAS – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Klas II Wonosari, Dwi Jatmoko, mengundang seluruh aparat penegak hukum Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan rapat bersama demi menyatukan persepsi tentang rupbasan, Selasa (22/9). Rapat yang berlangsung di Aula Rupbasan Wonosari itu dihadiri wakil dari Pengadilan Negeri Wonosari, Kejaksaan Negeri Wonosari, dan Kepolisian Resort Gunungkidul Dalam pertemuan tersebu dibahas penegakan hukum terkait basan baran yang diharapkan mampu memberikan solusi bersama tentang masalah-masalah yang selama ini dihadapi rupbasan, khususnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul. “Sesuai amanat UU No.8/1961 tentang KUHAP dan PP No. 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa basan baran harus disimpan di rupbasan yang juga mempunyai tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum. Melalui rapat koodinasi dan persamaan persepsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran aparat penegak hukum terkait tugas dan fungsi rupbasan,” kelas Karupbasan. Dalam kesempatan itu pula dijelaskan prosedur dan persyaratan tentang penitipan basan maupun baran di rupbasan. “Kami apresiasi kepada instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul atas kerjasamanya telah menitipkan basan maupun baran di rupbasan. Namun diharapkan komitmen dari instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan dapat ditingkatkan lagi,” haranya.. Dalam rapat tersebut juga menghasilkan beberapa butir keseimpulan maupaun kesepakatan bersama antara seluruh peserta rapat. “Semoga dengan adanya kesimpulan/kesepahaman ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal memperoleh kepastian hukum, terutama masalah kepastian/kejelasan basan baran sehingga membuat tugas dan fungsi Rupabasan Wonosari lebih optimal,” pungkas Dwi. (IR)       Kontributor: Rupbasan Wonosari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0