Rutan Temanggung Terima 20 WBP dari Lapas Pekalongan

Rutan Temanggung Terima 20 WBP dari Lapas Pekalongan

Temanggung, INFO_PAS -  Selasa (18/2), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung kembali menerima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan. Kali ini WBP pindahan yang berjumlah 20 orang ini berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan. WBP yang dikawal oleh petugas dari Lapas Pekalongan tiba di Rutan Temanggung pada pukul 14.00 WIB, terdiri dari 13 WBP kasus narkoba dan tujuh WBP kasus pidana umum dengan masa pidana lima bulan hingga 13 tahun.

Setibanya di Rutan Temanggung, seluruh WBP menjalani pemeriksaan badan,  barang bawaan, dan kelengkapan berkas. Selain itu, para narapidana juga menjalani tes urin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan didapatkan hasil negatif (-). Sebelum masuk blok hunian, seluruhnya mendapatkan pengarahan dari Maksun, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Temanggung terkait peraturan yang berlaku bagi WBP di Rutan Temanggung.

“Pada dasarnya aturan bagi WBP di Rutan Temanggung sama dengan aturan di lapas dan rutan yang lain. Selama di sini, semua tahanan dan narapidana wajib mengikuti dan menaati seluruh aturan yang ada. Di sini sudah disediakan wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan) Rutan Temanggung jadi jangan khawatir, nanti setelah keluar dari Kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) bisa menggunakan fasilitas tersebut,” jelas Maksun kepada seluruh WBP pindahan.

Lebih lanjut, Maksun menjelaskan bahwa saat ini Rutan Temanggung telah bebas dari peredaran uang tunai bagi WBP. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Bebas Peredaran Uang (BPU) di Rutan Temanggung, semua transaksi di Rutan Temanggung menggunakan Kartu Brizzi untuk melakukan transaksi di kantin atau pembayaran wartelsuspas.

 

Kontributor: Humas Rutan Temanggung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0