Sambangi Kesbangpol Kab. Buru & Uniqbu, Plh. Kalapas Namlea Kenalkan Aplikasi Litpas-Kumham
Namlea, INFO_PAS – Demi pemenuhan pelayanan publik bagi masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea lakukan koordinasi sekaligus perkenalkan penggunaan aplikasi Layanan Izin Penelitian Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Litpas-Kumham). Tersih Victor Noya selaku Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea didampingi Kepala Urusan Tata Usaha, Sofian Ahmad, mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buru dan diterima oleh Ummuhana Mukadar selaku Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Organisasi, Rabu (22/6).
Tersih menjelaskan kewenangan penerbitan izin penelitian bagi pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin melakukan penelitian di Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Maluku bukanlah kewenangan UPT, melainkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. Lebih lanjut, Tersih menjelaskan surat permohonan izin penelitian di Lapas harus dikirimkan langsung ke Kanwil Kemenkumham Maluku di Ambon sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Aplikasi Litpas-Kumham ini tujuannya lebih mempermudah akses bagi masyarakat di luar Pulau Ambon yang ingin mengakses dan menerima izin penelitian. Di Lapas Namlea misalnya, jangka waktu penyelesaian berdasarkan SOP cuma tiga hari dan tidak boleh lebih. Kompensasi akan diberikan apabila kami melanggar batas hari yang telah ditentukan. Layanan ini pun gratis,” tambahnya seraya berharap Kesbangpol Kabupaten Buru dapat membantu Lapas Namlea dalam memberikan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin mengakses izin penelitian yang berkaitan dengan Kemenkumham, Lapas Namlea khususnya.
Sebagai perwakilan Kesbangpol Kabupaten Buru, Ummuhana Mukadar berterima kasih atas kunjungan jajaran Lapas Namlea dan berjanji akan membantu menyosialisasikan hal yang disampaikan kepada masyarakat maupun mahasiswa terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. “Semoga ke depan hubungan kedua instansi lebih baik lagi. Kami akan dengan senang hati membantu menyosialisasikan Litpas Kumham kepada masyarakat,” janjinya.
Pada hari yang sama, Tersih juga menyempatkan diri menyambangi Universitas Iqra Buru (Uniqbu) untuk melakukan sosialisasi aplikasi Litpas-Kumham. Ia diterima oleh Dekan Fakultas Hukum Uniqbu, Syaiful Rachman.
“Berkaitan dengan satu mahasiswa Fakultas Hukum Uniqbu yang ingin melakukan penelitian di Lapas Namlea, pada prinsipnya kami menerima setelah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Maluku. Semoga dengan adanya kemudahan-kemudahan akses perizinan seperti Litpas-Kumham ini, ke depan makin banyak mahasiswa Uniqbu yang melakukan penelitian di Lapas Namlea,” harap Tersih.
Selaku Dekan Fakultas Hukum Uniqbu, Syaiful Rachman mengapresiasi hal tersebut dan berharap ke depan akan makin banyak mahasiswa Uniqbu yang tertarik melakukan penelitian di Lapas Namlea. Apalagi, aplikasi Litpas-Kumham memudahkan akses dalam pengurusan penerbitan izin penelitian. (IR)
Kontributor: Lapas Namlea