Sambangi Lapas Cirebon, Menkumham Tinjau Kegiatan Kerja WBP

Cirebon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapat kunjungan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Senin (16/11) kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Menkumham menyempatkan diri meninjau kegiatan kerja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  di lapas tersebut. Diakui Yasonna, sedikitnya 170.000 WBP merupakan tenaga kerja produktif yang masih berkesempatan memiliki keterampilan. Menurutnya, saat ini Kementerian Hukum dan HAM fokus memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan seperti pembuatan meubel dan bola sepak, seni lukis, serta pembuatan kain tenun kepada para WBP. “Jangan selalu menganggap lapas sebagai tempat hukuman. Saat mereka bebas, saya berharap pelatihan-pelatihan yang didapat bisa menjadi bekal mereka untuk hidup mandiri. Saya mengapresiasi dan bangga terhadap kinerja Lapas Cirebon,” puji Menkumham yang pada kesempatan itu didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak. Kepala Lapas (Kala

Sambangi Lapas Cirebon, Menkumham Tinjau Kegiatan Kerja WBP
Cirebon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapat kunjungan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, Senin (16/11) kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Menkumham menyempatkan diri meninjau kegiatan kerja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  di lapas tersebut. Diakui Yasonna, sedikitnya 170.000 WBP merupakan tenaga kerja produktif yang masih berkesempatan memiliki keterampilan. Menurutnya, saat ini Kementerian Hukum dan HAM fokus memberikan pelatihan-pelatihan keterampilan seperti pembuatan meubel dan bola sepak, seni lukis, serta pembuatan kain tenun kepada para WBP. “Jangan selalu menganggap lapas sebagai tempat hukuman. Saat mereka bebas, saya berharap pelatihan-pelatihan yang didapat bisa menjadi bekal mereka untuk hidup mandiri. Saya mengapresiasi dan bangga terhadap kinerja Lapas Cirebon,” puji Menkumham yang pada kesempatan itu didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak. Kepala Lapas (Kalapas) Cirebon, Taufiqurrakhman, menjelaskan kepada Menkumham bahwa para WBP mendapatkan penghasilan dari pekerjaan mereka, yaitu 50% dari harga jual produk. “Sisanya masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak dan saat mereka selesai menjalani hukuman, uangnya bisa menjadi modal usaha mereka,” tandas Kalapas. (IR)     Kontributor: Hendra Hermawan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0