Sambut KUHP Baru, Bapas Ambon Perkuat Koordinasi dengan Polres Buru Selatan

Buru Selatan, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kunjungi Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan sebagai langkah strategis menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2026. Pertemuan yang digelar pada Kamis (2/10) tersebut berfokus pada penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendekatan restorative justice, serta kesiapan teknis pelaksanaan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial yang menjadi salah satu terobosan dalam KUHP baru.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pentingnya membangun pemahaman yang selaras antar-aparat penegak hukum agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal.
“Polres Buru Selatan menjadi bagian dari wilayah kerja Bapas Ambon, sehingga kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menyambut penerapan KUHP baru. Harapannya, koordinasi awal ini memperkuat pemahaman kita, baik dalam pendampingan anak, pelaksanaan pidana kerja sosial, maupun penerapan keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Ellen juga menekankan bahwa pidana kerja sosial dalam KUHP baru merupakan bentuk pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia. “Mekanisme ini memberi peluang bagi pelaku untuk bertanggung jawab tanpa harus menjalani pidana penjara. Kami ingin memastikan sistem pelaksanaannya efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, menyambut positif kunjungan Bapas Ambon dan menekankan pentingnya sinergi. “Implementasi KUHP baru membutuhkan kerja sama yang solid. Dalam pendampingan Klien maupun pelaksanaan pidana alternatif, kami siap berkoordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai regulasi dan tetap mengedepankan nilai keadilan,” jelasnya.
Mengakhiri kunjungan, Ellen menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Buru Selatan atas sambutan hangat dan dukungan yang diberikan. “Kami berharap kolaborasi ini dapat terus berjalan secara sinergis dan selaras dengan tujuan Pemasyarakatan, demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi,” tutupnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?






