Sambut KUHP Baru, Bapas Amuntai Intensif Koordinasi dengan Pemkab Tapin
Amuntai, INFO_PAS - Makin dekatnya pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai terus intensifkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin. Pada Senin (22/12) koordinasi difokuskan pada pembahasan permohonan penyediaan tempat Pos Bapas di wilayah Kabupaten Tapin dan kesiapan pelaksanaan sanksi kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif yang diatur dalam KUHP Baru.
Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan langkah ini merupakan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan kebijakan hukum pidana nasional yang baru. “KUHP Baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Oleh karena itu, kami perlu mendekatkan layanan pembimbingan kemasyarakatan melalui Pos Bapas sekaligus memastikan pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik bersama pemerintah daerah,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Unda Absori menyambut baik upaya koordinasi yang dilakukan oleh Bapas Amuntai. “Kami pada prinsipnya siap mendukung kebijakan nasional, termasuk implementasi KUHP Baru. Koordinasi seperti ini penting agar pelaksanaan kerja sosial nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat serta berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami akan meneruskan permohonan dan koordinasi yang sangat penting ini kepada Bapak Bupati Tapin,” ungkapnya.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Timbul Mukti Ali, yang turut serta dalam kegiatan tersebut menilai koordinasi ini sangat penting untuk kesiapan teknis di lapangan. “Dengan adanya komunikasi dan sinergi yang baik bersama Pemkab Tapin, kami berharap pelaksanaan kerja sosial ke depan lebih terarah, mudah diawasi, dan benar-benar menjadi sarana pembinaan bagi klien,” harapnya.
Kesepahaman yang terbangun dari kegiatan koordinasi ini antara lain tercapainya kesamaan persepsi antara Bapas Amuntai dan Pemkab Tapin terkait urgensi kehadiran Pos Bapas di wilayah Tapin, terbukanya peluang dukungan fasilitas dari pemerintah daerah, dan adanya pemahaman awal mengenai mekanisme pelaksanaan sanksi kerja sosial yang selaras dengan ketentuan KUHP Baru. Hasil ini menjadi modal penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung penerapan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial. (IR)
Kontributor: Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


