Sejumlah UPT Pemasyarakatan Raih Penghargaan Satker Berbasis HAM

Sejumlah UPT Pemasyarakatan Raih Penghargaan Satker Berbasis HAM

Karang Intan, INFO_PASLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menjadi salah satu peraih penghargaan satuan kerja (satker) yang telah menerapkan layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 yang ditandatangani, Jumat (3/12). Lapas Narkotika Karang Intal dinilai telah mewujudkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas, dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan.

 

Alhamdulillah, tahun ini kami ditetapkan sebagai satker yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM. Tentu kami menyambut baik kabar tersebut sebagai apresiasi atas usaha dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini,” ujar Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo.

 

Ia menegaskan fasilitas layanan yang selama ini tersedia di Lapas Narkotika Karang Intan telah berdasar pada Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sehingga memudahkan pengguna layanan saat berada di Lapas di mana pelayanan publik harus memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia (lansia), perempuan, dan anak-anak. "Fasilitas penunjang layanan di Lapas Narkotika Karang Intan telah berbasis P2HAM mulai dari tempat parkir khusus, pegangan tangan, jalur disabilitas, fasilitas kursi roda, dan sebagainya,” lanjut Wahyu.

 

Ia menyebut upaya tersebut dilakukan untuk memfasilitasi agar para lansia maupun difabel tetap merasa nyaman saat menerima layanan di Lapas Narkotika Karang Intan. “Ke depannya yang sudah baik akan kami pertahankan dan terus tingkatkan. Yang masih kurang akan kami perbaiki karena kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tegas Wahyu.

 

Penghargaan tersebut merupakan  wujud implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi semua pengguna layanan pelayanan publik serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Satker lain yang menerima penghargaan serupa adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura. Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras seluruh petugas LPKA Martapura dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan yang selalu memberikan bimbingan dan arahan.

 

“Mekanisme penilaian dilakukan pengujian dan penilaian oleh tim penilai terhadap data verifikasi di Unit Pelaksana Teknis yang telah disampaikan Tim Verifikasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah,” terang Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono.

 

Apresiasi pun disampikan Kepala Divisi Pelayanan Huukum Kalimantan Selatan, Ngatirah. “Penghargaan ini bukan menjadi akhir dari pelayanan yang telah dilakukan kepada WBP masyarakat, melainkan menjadi motivasi untuk makin mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” pesannya. (IR)

 

 

 

Kontributor: LPN Karang Intan, LPKA Martapura

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0