Seminar Hasil Orlap, Ini Pesan Mentor Taruna Muda Poltekip

Seminar Hasil Orlap, Ini Pesan Mentor Taruna Muda Poltekip

Ambon, INFO_PAS – Setelah menyelesaikan masa Orientasi Lapangan (Orlap) di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kota Ambon, Taruna Muda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) atas nama Dewi Wattimena menyampaikan laporan hasil Orlap melalui seminar yang dilakukan secara virtual, Jumat (23/7). Nasir Nurdin yang bertindak sebagai mentor juga turut hadir secara virtual mendampingi Taruna Muda Poltekip memaparkan laporan hasil Orlap kurang lebih 23 hari, yakni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon, dan Rumah Tahanan Negara Ambon.

 

Dalam paparannya, Taruna Dewi menyampaikan beberapa hal terkait kedudukan Bapas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan peran Bapas dalam melakukan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradillan Pidana Anak. Ia juga memaparkan proses kegiatan di lingkungan Bapas, bahkan tujuan dan manfaat selama melaksanakan kegiatan Orlap di Bapas Ambon.

 

Dewi menyampaikan Orlap ini memiliki manfaat besar karena bisa mengetahui secara langsung perbandingan antara teori yang dipaparkan di kampus dengan kenyataan di UPT Pemasyarakatan, bahkan menambah wawasan dan pengalaman dunia kerja yang akan dihadapi di masa yang akan datang. “Orlap merupakan pelajaran berharga bagi saya, yang tadinya tidak tahu tugas dan fungsi Bapas, akhirnya melalui Orlap ini saya bisa tahu. Saya juga bisa membedakan UPT satu dengan yang lainnya sesuai cara kerja masing-masing UPT berdasarkan tugas fungsi pada masing-masing UPT di kota Ambon,” ucap Dewi.

 

Nasir Nurdin sebagai perwakilan Bapas Ambon selaku mentor mengatakan pemaparan materi hasil Orlap dari Taruna Dewi sudah sangat baik, tapi terkait dengan beberapa peraturan pemerintah perlu diperhatikan. “Apa yang dipaparkan sudah baik, hanya saja perlu memperhatikan beberapa hal, terutama dalam penulisan undang-undang yang berkaitan dengan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Bersyarat (CB). Misalnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 yang kemudian diubah menjadi Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021,” terang Nasir.

 

Ia meminta Taruna Dewi harus bisa membedakan pengusulan Asimilasi di rumah, PB, CB, bahkan Cuti Menjelang Bebas antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dewasa dan Anak. Untuk dewasa, Asimilasi di rumah maksimal sudah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan Anak hanya 1/3, sedangkan untuk Integrasi, WBP dewasa maksimal 2/3 dari masa pidananya dan Anak 1/2 dari masa pidananya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0