Sesditjenpas: PKBU Dorong Percepatan dan Efisiensi Pembangunan Lapas dan Rutan

Sesditjenpas: PKBU Dorong Percepatan dan Efisiensi Pembangunan Lapas dan Rutan

Jakarta, INFO_PAS - Terbangunnya kemitraan yang progresif melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) mendorong percepatan dan efisiensi pembangunan nasional. Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono, dalam kegiatan Konsultasi Publik KPBU untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Nusa Tenggara Barat, Selasa (18/10).

"Melalui KPBU, peran dan pengusaha atau swasta terbuka lebar untuk membantu dalam mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur nasional," tutur Heni.

Ia menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Pemasyarakatan, terus laksanakan pembangunan Lapas dan Rutan dalam usaha mengatasi masalah overcrowded. "Dengan kerja sama yang terjalin, pembangunan diharapkan dilaksanakan dengan skema yang sesuai kebutuhan pendanaan dan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu," harap Heni di hadapan unsur Kementerian/Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN/BUMD, stakeholder terkait pelaksanaan pembangunan.

Lebih lanjut, Sesditjenpas berharap Konsultasi Publik Proyek PKBU ini berjalan dengan baik hingga menyaring dan mendengar segala masukan dari semua pihak yang nantinya dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan KPBU.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum Ditjenpas, Bambang Maryanto, mengatakan overcrowded atau kelebihan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan pekerjaan rumah bersama pemerintah dalam yang harus segera diselesaikan. Namun, disayangkan saat ini kapasitas pendanaan Ditjenpas sangat terbatas. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenkumham, khususnya Ditjenpas, akan melakukan kerja sama dengan badan usaha atau PKBU.

"KPBU bertujuan sebagai pemanfaatan aset Kemenkumham yang belum dimanfaatkan secara optimal," terang Bambang.

Pelaksanaan KPBU sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan tersebut juga dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/LKPP. (NH).

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0