Sinergi Bapas Ambon dan Pemkab Buru, Langkah Awal Persiapan Pidana Kerja Sosial
Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon lakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru, Selasa (18/11). Audiensi ini merupakan langkah awal merencanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Audiensi di Kantor Bupati Buru ini dipimpin oleh Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, yang diterima oleh Wakil Bupati Buru, Sudarmo, beserta jajaran terkait. Pertemuan ini membahas penyelarasan peran dan tanggung jawab antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Buru.
Ellen menegaskan sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) sangat penting mengingat banyak klien Bapas yang berdomisili di Kabupaten Buru. “Klien Bapas di Kabupaten Buru juga merupakan masyarakat Buru. Mereka bagian dari tanggung jawab pemda. Karena itu, kami perlu bersinergi agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ellen menambahkan penerapan pidana kerja sosial bukan hanya kewajiban Bapas, tetapi juga kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan pemidanaan yang lebih humanis dan mempromosikan pemulihan sosial. “Pidana kerja sosial tidak sekadar bentuk hukuman. Ini adalah sarana pemulihan sehingga perlu dukungan pemda sebagai mitra utama dalam menyediakan ruang, fasilitas, dan pengawasan bersama,” tambahnya.
Selaku Wakil Bupati Buru, Sudarmo menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana PKS tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial sejalan dengan tujuan pemda dalam memperkuat ketertiban sosial dan memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi yang nyata kepada masyarakat.
“Kami mendukung penerapan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023, termasuk pidana kerja sosial. Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih tertib dan memberikan kesempatan rehabilitatif bagi para pelanggar hukum,” kata Sudarmo.
PKS antara Bapas Ambon dan Pemerintah Kabupaten Buru direncanakan akan ditandatangani secara resmi oleh Bupati Buru dalam waktu dekat. Bapas Ambon berharap kerja sama ini menjadi model penerapan pidana kerja sosial yang efektif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dengan terjalinnya sinergi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Buru diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat implementasi UU KUHP yang baru secara lebih menyeluruh dan terarah. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


