Sistem Barcode Permudah Pengelolaan Basan & Baran

Jakarta, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) memiliki kewenangan yang sangat penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara untuk keperluan proses peradilan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada pasal 44. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat membuka Konsultasi Teknis Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Sistem Barcode, Kamis (30/8) di Hotel Alila, Jakarta. Kegiatan ini digelar untuk memudahkan petugas rupbasan dalam mengelola basan dan baran dengan teknologi, yaitu sistem barcode pada baran dan basan. “Saat ini rupbasan telah mengalami peningkatan penitipan jumlah basan dan baran. Tentu peningkatan ini harus diikuti dengan teknologi yang memudahkan sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas rupbasan akan lebih mudah dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanannya,” tuturnya. [caption id="attachmen

Sistem Barcode Permudah Pengelolaan Basan & Baran
Jakarta, INFO_PAS – Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) memiliki kewenangan yang sangat penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara untuk keperluan proses peradilan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada pasal 44. Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat membuka Konsultasi Teknis Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Sistem Barcode, Kamis (30/8) di Hotel Alila, Jakarta. Kegiatan ini digelar untuk memudahkan petugas rupbasan dalam mengelola basan dan baran dengan teknologi, yaitu sistem barcode pada baran dan basan. “Saat ini rupbasan telah mengalami peningkatan penitipan jumlah basan dan baran. Tentu peningkatan ini harus diikuti dengan teknologi yang memudahkan sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas rupbasan akan lebih mudah dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanannya,” tuturnya. [caption id="attachment_64812" align="aligncenter" width="300"] Konstek Basan Baran[/caption] Menurut Utami, diperlukan petugas rupbasan yang memiliki kapasitas dalam melaksanakan tugas tersebut guna meningkatkan tugas pokok dan fungsi rupbasan untuk melakukan pengelolaan basan dan baran melalui sistem barcode. “Peran strategis kita kelihatan betul disana bahwa bapak/ibu yang bertugas mengelola basan dan baran dengan segala aspeknya memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ungkapnya. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu (1/9). Pesertanya sebanyak 46 orang yang berasal dari perwakilan rupbasan seluruh Indonesia, baik Kepala Rupbasan maupun Kepala Seksi. Adapun narasumber kegiatan berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0