Tindaklanjuti Hasil Case Conference, Anak Peroleh Asimilasi di Rumah

Tindaklanjuti Hasil Case Conference, Anak Peroleh Asimilasi di Rumah

Ambon, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Anika Risamena, kembali ikuti case conference bagi Klien Anak, Kamis (14/1). Berlokasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Anis mengikuti sidang case conference bersama beberapa petugas LPKS.

Ani menjelaskan case conference merupakan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan demi mendapatkan keterangan yang digunakan untuk menentukan apakah Anak berhak mendapatkan hak Asimilasi di rumah atau tidak. “Sebagai tindak lanjut dari case conference, ada beberapa poin penting hasil kegiatan home visit yang dilakukan sehingga dapat diambil keputusan bahwa Anak tersebut berhak memperoleh Asimilasi di rumah,” terangnya.

Beberapa poin penting yang berhasil diambil dan poin-poin tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan tim PK Bapas dan petugas LPKS yang melakukan home visit ke rumah Klien dan sudah disetujui dalam hasil case conference sebagai tindakan intervensi selanjutnya. Misalnya, Anak ketika diasimilasikan di rumah berhak mendapatkan bimbingan dan pendidikan yang layak. Apalagi, saat ini Anak masih dalam masa pendidikan dan akan masuk dalam ujian akhir semester.

Anak yang memperoleh Asimilasi di rumah sebelumnya juga berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021. “Untuk rencana bimbingan, kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pembimbingan, baik kemandirian maupun kepribadian bagi kepentian terbaik Anak," jelas Ani. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0