SOP Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lapas
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan LAPAS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 40 Tahun 2017
- SOP Permintaan Data Jumlah Penghuni
- SOP Permintaan Bahan Makanan
- SOP Penerimaan Bahan Makanan
- SOP Penyimpanan Bahan Makanan
- SOP Persiapan Memasak
- SOP Pengolahan Bahan Makanan
- SOP Penyajian Makanan
- SOP Pendistribusian Makanan
- SOP Pembersihan Peralatan Memasak
- SOP Pembersihan Ruang Dapur
- SOP Pembersihan Alat Makan
Ditetapkan tanggal 10 Oktober 2019
What's Your Reaction?






