Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan di Rutan, Lapas dan LPKA

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-03.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan di Lapas, Rutan, dan LPKA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0