Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan di Rutan, Lapas dan LPKA
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-03.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan dan Perawatan Dasar Kesehatan Perempuan di Lapas, Rutan, dan LPKA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
What's Your Reaction?






