Standar Perencanaan Kebutuhan Obat di UPT Pemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-01.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Standar Perencanaan Kebutuhan Obat di UPT Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019
What's Your Reaction?






