Standar Perencanaan Kebutuhan Obat di UPT Pemasyarakatan

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-01.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Standar Perencanaan Kebutuhan Obat di UPT Pemasyarakatan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0