Supervisi Teknis Tingkatkan Layanan Rehabilitasi di Lapas Ambon
Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima kunjungan Tim Mentor Rehabilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Kamis (23/9). Kunjungan ini guna melaksanakan supervisi teknis layanan rehabilitasi Pemasyarakatan pada penyelenggara layanan rehabilitasi sosial narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty memaparkan pelaksanaan rehabilitasi sosial yang dilakukan di Lapas Ambon. “Kami telah melaksanakan program rehabilitasi sosial narkotika bagi WBP selama kurang lebih enam bulan. Semua berjalan dengan baik sesuai dengan yang dijadwalkan. Untuk itu, seluruh pertanggungjawaban secara administrasi telah kami siapkan dengan baik,” ungkap Meky.
Sebelumnya, pelaksanaan supervisi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran, dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Maluku, Lissa Ch. Kiessya. Sebagai Ketua Tim, ia mengatakan kegiatan ini merupakan upaya pemenuhan Taget Kinerja B09 bidang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia RI Nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021.
Dalam kegiatan supervisi teknis ini dilakukan penilaian menggunakan instrumen supervisi teknis layanan rehabilitasi Pemasyarakatan yang mencakup aspek teknis layanan, dan kesesuaian dengan SOP. “Semoga melalui pelaksanan supervisi ini para petugas yang telah mendapatkan supervisi teknis dapat meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Pemasyarakatan di tempat tugasnya,” harapnya, (IR)
Kontributor: Lapas Ambon