Tahanan Rutan Pemalang bisa dapatkan Bantuan Hukum Gratis

Tahanan Rutan Pemalang bisa dapatkan Bantuan Hukum Gratis

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Cabang Pemalang pada hari Kamis tanggal 28 November 2019 pukul. hal tersebut dilakukan guna mewujudkan peningkatan kepastian hukum di lingkup Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua LBH Perisai Kebenaran Cabang Pemalang, Miftakhul Munir, yang kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala Rutan Kelas IIB Pemlang, Hisam Wibowo.

 

Hisam menyebutkan penandatanganan Kerjasama antara Rutan Pemalang dan LBH Perisai Kebenaran Cabang Pemalang tentang Pernyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum Rutan Pemalang ini disaksikan oleh para petugas baik dari Rutan Pemalang maupun LBH Perisai Kebenaran, serta Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pemalang yang masih berstatus Tahanan.

 

"Bagi para tahanan bisa mendapatkan bantuan hukum baik tentang perkara maupun diluar perkara yang sedang dihadapi secara gratis , tanpa dipungut biaya, tapi syarat utamanya harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu”. Ujar Miftakhul Munir.

Yang kemudian pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh Kepala Rutan Pemalang agar tidak menimbulakan salah paham diantara para tahanan.

 

Kontributor: Hasan

What's Your Reaction?

like
7
dislike
0
love
7
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0