Terima Penghuni Baru, Lapas Terapkan Protokol Kesehatan

Terima Penghuni Baru, Lapas Terapkan Protokol Kesehatan

Pamekasan, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali kedatangan 10 narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep, Kamis (18/11). Kedatangan mereka dilakukan dengan pengawalan ketat dengan menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan proses penerimaan ketat untuk menjaga dan melindungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari hal yg tidak diinginkan.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Pamekasan, Sohibur Rachman, menyampaikan penerimaan narapidana tetap menerapkan protokol kesehatan, baik kepada petugas yang mengawal maupun kepada narapidana, yaitu dengan mewajibkan petugas pangawal menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu, dan wajib menyerahkan berkas atau surat keterangan hasil tes Swab Antigen narapidana dengan keterangan negatif. Pihak Lapas juga lakukan tes urine kepada narapidana untuk mengetahui apakah mereka masih memakai barang terlarang.

Alhamdulillah, hasilnya ke-10 narapidana tidak ada yang positif. Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan barang bawaan dengan melibatkan anjing K-9 yang kami milik untuk menghindari masuknya barang terlarang ke Lapas sebagai upaya deteksi dini," terang Sohibur. 

Tim registrasi Lapas Narkotika Pamekasan selanjutnya melakuikan pemeriksaan dokumen. Dengan dibantu regu pengamanan, ke-10 narapidana ini langsung diarahkan ke blok masa pengenalan lingkungan dan diharapkan tetap menjaga kebersihan dirinya selama di blok tersebut. 

Pada hari yang sama, Lapas Kelas III Saparua juga menerima satu narapidana baru berisinial RS asal Negeri Ouw Kecamatan Saparua Timur. Ia dibawa langsung oleh perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua serta diterima langsung oleh Rafel P. Wosia selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi.

Berdasarkan petikan putusan yang diberikan Cabang Kejari Ambon di Saparua, RS berstatus narapidana pidana dari tiga bulan sampai dengan satu tahun. Dikarenakan vonis yang diterima sebesar delapan bulan, RS dipidana setelah terbukti oleh Pengadilan Negeri Ambon melakukan tindak penganiayaan. Setelah diperiksa kesehatannya oleh petugas kesehatan, RS diarahkan untuk menjalani masa pengenalan lingkungan selama 14 hari sebelum akhirnya menerima pembinaan dan pembimbingan dari Lapas Saparua.

"Bersamaan dengan proses pembinaan di Lapas Saparua, kami akan membina dan membimbingnya agar setelah keluar dari Lapas nanti bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ungkap Ellen Anakotta selaku Kasubsi Pembinaan.

Donny Lekatompessy selaku Kasubsi Keamanan dan Ketertiban meminta RS taat mengikuti aturan di Lapas Saparua. "Segala hak dan kewajiban Anda akan kami penuhi asalkan ikuti aturan yang berlaku di sini karena tidak akan segan untuk memberikan hukuman disiplin jika Anda membuat kekacauan," tegas Donny. 

Di tempat berbeda, Jumat (19/11) Lapas Kelas IIA Ambon juga menerima tiga narapidana baru dari Oditurat Militer 19 Ambon dan Kejari Ambon dengan menerapkan protokol kesehatan. “Narapidana tersebut tersebut sudah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan lama pidana di atas satu tahun,” terang Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty.

Proses penerimaan narapidana tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimanan instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Narapidana diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun yang telah disediakan, pengukuran suhu tubuh, dilakukan penggeladahan badan, registrasi, dan pengecekan kesehatan di poliklinik,” terang Meky.

Sementara itu, Kalapas Ambon, Saiful Sahri, membenarkan setiap narapidana baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatan di blok hunian. “Kami juga lakukan pengecekan kesehatan kepada narapidana baru, apakah memiliki riwayat penyakit atau tidak, sehingga ke depannya kami dapat mengambil tindakan tepat apabila sudah mengetahui riwayat penyakit yang diderita narapidana baru ini,” ujarnya. (IR)

 

Kontributor: LPN Pamekasan, Lapas Saparua, Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0