Terkait Pidana Anak, Bapas Minta Pemko Percepat Bangun Panti Sosial

Pekanbaru, Inforiau.co - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera mempercepat pembangunan panti sosial yang merupakan salah satu unsur penting dalam Peradilan Pidana Anak nantinya. Kepala Bapas Pekanbaru Ir Irfan saat dijumpai di ruangannya, Minggu (18/1) siang menjelaskan bahwa perlunya dipercepat pembangunan panti sosial. Ini dikarenakan adanya Undang-Undang baru nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.Di dalam undang-undang tersebut, katanya, terlihat adanya peran pemerintah terutama Dinas Sosial dalam pembinaan anak yang terlibat pidana. "Undang-Undang ini sudah berlaku sejak Agustus tahun lalu. Dan salah satu unsur yang dipenuhi oleh pemerintah harus adanya Rumah Sosial atau Panti Sosial yang disebut dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).Sedangkan Pekanbaru sendiri ini belum ada sama sekali. Makanya kita meminta agar pihak Pemerintah lebih pedu

Terkait Pidana Anak, Bapas Minta Pemko Percepat Bangun Panti Sosial
Pekanbaru, Inforiau.co - Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera mempercepat pembangunan panti sosial yang merupakan salah satu unsur penting dalam Peradilan Pidana Anak nantinya. Kepala Bapas Pekanbaru Ir Irfan saat dijumpai di ruangannya, Minggu (18/1) siang menjelaskan bahwa perlunya dipercepat pembangunan panti sosial. Ini dikarenakan adanya Undang-Undang baru nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.Di dalam undang-undang tersebut, katanya, terlihat adanya peran pemerintah terutama Dinas Sosial dalam pembinaan anak yang terlibat pidana. "Undang-Undang ini sudah berlaku sejak Agustus tahun lalu. Dan salah satu unsur yang dipenuhi oleh pemerintah harus adanya Rumah Sosial atau Panti Sosial yang disebut dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).Sedangkan Pekanbaru sendiri ini belum ada sama sekali. Makanya kita meminta agar pihak Pemerintah lebih peduli guna berjalannya Peradilan Anak dengan baik," terang Irfan. Dia juga menyebutkan bahwa di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 ini, pihak pemerintah terutama Dinas Sosial juga harus memiliki tenaga sosial profesional yang nantinya langsung memberikan ataupun pelayanan terhadap anak yang terjerat hukum. "Jadi di dalam undang-undang ini Dinas Sosial dan pihak Bapas akan langsung turun ke lapangan apabila mendapatkan laporan adanya anak yang terlibat kasus hukum. Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 memberikan keadilan bagi anak nakal dengan cara merokemndasikan Diversi atau pembebasan kepada penyidik," terangnya. Diakuinya, memang masyarakat awam belum terlalu mengenal fungsi Bapas. Makanya dengan diterbitkannya aturan baru oleh Pemerintah Negara Indonesia, Peradilan Pidana Anak lebih mengedepankan peran dan fungsi Bapas agar terlibat lebih jauh untuk anak yang tersandung hukum. Apabila sang anak melakukan tindak pidana yang menurut Bapas serta Dinas Sosial dapat diberikan diversi atau bisa diselesaikan di luar peradilan,maka sang anak bisa dikembalikan kepada orang tua dengan perjanjian tidak mengulangi perbuatan tersebut. "Sejak bulan Agustus hingga saat ini sudah ada sekitar 40 lebih anak yang tersandung hukum kita lakukan Diversi. Dan penyidik seharusnya wajib memenuhi rekomendasi yang telah diberikan," ucap Irfan. Untuk memperlancar agar sistem Peradilan Pidana Anak ini berjalan dengan baik, Irfan selaku Kepala Bapas mengatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Lembaga Sistem Peradilan Pidana seperti kepolsian, jaksa, hakim, dan Dinas Sosial. "Kemarin kita sudah mengundang Kapolresta Pekanbaru serta intansi yang terkait untuk melakukan pembicaraan serius, dan memang belum memuaskan.Tetapi nantinya kita kembali akan melakukan pertemuan lebih lanjut baik kepada Kapolresta atau Kapolda dan juga kepada gubernur atau walikota. Karena hal ini bukan dapat dipandang sebelah mata saja," pungkasnya.DEF Sumber : inforiau.co  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0