Tiga Unit Excavator Kini Huni Rupbasan Bandung

Bandung, INFO_PAS – Terhitung Selasa (6/1), tiga unit excavator kini tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Klas I Bandung. Ketiganya merupakan barang bukti hasil penyitaan Reserse Kriminal (Reskrim) Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tindak pidana penipuan/penggelapan/penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU No. 10/1998 tentang perbankan, dan atau pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372, dan atau pasal 374 KUHP. “Guna kepentingan pengamanan, Polda Jawa Barat menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di rupbasan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tutur Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti Rudhatiningsih, saat membacakan surat pengantar yang dikirim pihak Reskrim Umum Polda Jawa Barat. Awalnya, ada empat excavator yang akan dititipkan. Namun karena keterbatasan tempat, akhirnya hanya tiga buah yang memadai, Selain itu, pihak reskrim juga menitipkan tujuh unit kendaraan bus serta empat unit kendaraan b

Tiga Unit Excavator Kini Huni Rupbasan Bandung
Bandung, INFO_PAS – Terhitung Selasa (6/1), tiga unit excavator kini tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Klas I Bandung. Ketiganya merupakan barang bukti hasil penyitaan Reserse Kriminal (Reskrim) Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tindak pidana penipuan/penggelapan/penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 UU No. 10/1998 tentang perbankan, dan atau pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372, dan atau pasal 374 KUHP. “Guna kepentingan pengamanan, Polda Jawa Barat menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut di rupbasan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tutur Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti Rudhatiningsih, saat membacakan surat pengantar yang dikirim pihak Reskrim Umum Polda Jawa Barat. Awalnya, ada empat excavator yang akan dititipkan. Namun karena keterbatasan tempat, akhirnya hanya tiga buah yang memadai, Selain itu, pihak reskrim juga menitipkan tujuh unit kendaraan bus serta empat unit kendaraan bermerek HINO. “Terima kasih atas kepercayaan pihak penyidik atas penyimpanan barang bukti di rupbasan. Ini merupakan tugas dan fungsi kami dalam penegakan hukum untuk menyimpan dan merawat barang-barang yang dititipkan,” tutup Eko. (IR) Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0