Tanah Lapas Narkotika Sungguminasa Resmi Berstatus Aset Negara

Sungguminasa, INFO_PAS – Tanah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kini resmi berstatus aset negara. Peresmian itu ditandai penandatanganan akta pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris antara Rusdin Abdullah selaku pemilik tanah dengan Rachmat Prio Sutardjo selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (26/2). “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Saudara Ruslan dengan keikhlasan dan kerelaannya melepas tanah tersebut demi memberi manfaat bagi negara,” ucap Rachmat. Rusdin Abdullah sendiri menyampaikan keputusannya sudah bulat dan ikhlas untuk menghibahkan tanahnya kepada negara. "Sebenarnya dari empat tahun lalu sudah saya hibahkan dan seluruh keluarga juga telah sepakat," ungkap pengusaha asal Makassar ini. Turut menyaksikan penandatangan tersebut antara lain Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Kalapas Wanita Sungguminasa, serta keluarga Ruslan Abd

Tanah Lapas Narkotika Sungguminasa Resmi Berstatus Aset Negara
Sungguminasa, INFO_PAS – Tanah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kini resmi berstatus aset negara. Peresmian itu ditandai penandatanganan akta pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris antara Rusdin Abdullah selaku pemilik tanah dengan Rachmat Prio Sutardjo selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (26/2). “Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Saudara Ruslan dengan keikhlasan dan kerelaannya melepas tanah tersebut demi memberi manfaat bagi negara,” ucap Rachmat. Rusdin Abdullah sendiri menyampaikan keputusannya sudah bulat dan ikhlas untuk menghibahkan tanahnya kepada negara. "Sebenarnya dari empat tahun lalu sudah saya hibahkan dan seluruh keluarga juga telah sepakat," ungkap pengusaha asal Makassar ini. Turut menyaksikan penandatangan tersebut antara lain Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Kalapas Wanita Sungguminasa, serta keluarga Ruslan Abdullah. Di lain pihak, Erwedi Supriyatno selaku Kalapas Narkotika Sungguminasa mengatakan akta pelepasan hak yang telah ditandatangani tersebut merupakan syarat utama pengajuan usul alih status dan sertifikasi tanah pada Kantor Pertanahan setempat. "Secepatnya sertifikasi akan diajukan ke Kantor Pertanahan Gowa sambil mengupayakan anggaran yang dibutuhkan selama proses tersebut," jelasnya. (IR)       Kontributor: Kusriyadi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0