Tim Monev Ditjenpas Teliti Pelayanan Kesehatan WBP di Lapas Tabanan
Tabanan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tabanan kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (14/6). Kedatangan Tim Penilai Kebutuhan Dasar dan Kesehatan ini untuk melakukan monev pelayanan kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan rehabilitasi sosial narkotika di Lapas Tabanan.
Tim Monev yang diwakili Tri Winarti selaku Kepala Subdirektorat Kebutuhan Dasar dan Kesehatan, Livety Marwati, serta dua peneliti dari PT. Usaha Mulia Digital Indonesia (UMDI), yakni Alvin Permana Emur dan M. Firdaus, disambut hangat Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Budiman Kusumah, dan jajarannya. Adapun monev dilaksanakan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan WBP di dalam Lapas maupun yang dirujuk ke luar Lapas sekaligus penelitian realisasi penggunaan anggaran pengobatan bagi WBP, apakah sudah efektif atau belum.
Mewakili Tim Monev, Tri Winarti mengatakan penelitian ini dilakukan di empat wilayah, yakni Bali, Yogyakarta, Jambi, dan Sumatera Utara. “Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran akan keberhasilan dan rekomendasi dalam upaya mewujudkan Pemasyarakatan Maju dalam layanan kesehatan dan rehabiltasi,” harapnya.
Selanjutnya, peneliti UMDI menanyakan kendala-kendala yang dialami di lapangan selama ini, terutama terkait layanan kesehatan bagi WBP di Lapas Tabanan. Dokter Lapas, Luh Putu Tresnadewi, menjelaskan kendala yang sering dialami adalah ketika ada WBP yang harus dirujuk ke luar Lapas dan tidak memiliki kartu BPJS sehingga biaya pengobatan ditanggung pihak Lapas.
“Kendala yang sering kami hadapi di lapangan, yaitu ketika harus merujuk WBP keluar Lapas, sementara WBP bersangkutan tidak memiliki kartu BPJS dan keluarganya jauh sehingga kami kesulitan untuk berkoordinasi. Untuk menyiasati hal tersebut, biasanya kami berkoordinasi dengan Bendahara Lapas sehingga bisa disisihkan dari anggaran pengobatan bagi WBP yang disesuaikan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lapas Tabanan dan Petunjuk Pelaksanaan," jelasnya. (IR)
Kontributor: Yadnya S.