Sambangi Lapas Saparua, Bapas Ambon Cari Tahu Kendala Proses Asimilasi

Sambangi Lapas Saparua, Bapas Ambon Cari Tahu Kendala Proses Asimilasi

Ambon, INFO_PAS – Tim monitoring dan evaluasi (monev) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon melakukan monev di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saparua, Senin (2/8). Tim monev Bapas dipimpin langsung Kepala Bapas Ambon, Aminah Kilkoda, didampingi jajarannya yang merupakan pejabat struktural, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Grace Huwae.

 

Monev dilakukan untuk mengetahui kendala atau masalah yang dihadapi Lapas Saparua dalam proses pengusulan Asimilasi di rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) terbaru Nomor 24 Tahun 2021 dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang seharusnya sudah harus diusulkan ke Bapas Ambon untuk dilakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

 

“Lapas Saparua sejak diterbitkannya Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 belum ada permintaan untuk dilakukan pengambilan data Litmas bagi WBP sehingga kami melakukan monev secara langsung supaya bisa mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Lapas Saparua,” jelas Aminah.

 

Lebih lanjut, ia jelaskan Klien yang sebelumnya sudah dan sedang menjalani Asimilasi di rumah seharusnya sudah diusulkan untuk program Integrasi. Terhitung tujuh bulan lebih sejak diasimilasikan, baru dikirimkan surat permintaan untuk pengambilan data Litmas Integrasi.

 

Setelah dilakukan monev, akhirnya ditemukan sejumlah kendala dan permasalahan yang dihadapi Lapas Saparua, seperti petugas registrasi merupakan orang baru di bidang registrasi dan melakukan tugas rangkap sebagai operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Petugas registratornya sudah pensiun. Yang ada sekarang adalah operator SDP merangkap registrator,” urai Aminah.

 

“Selain itu, kendala lain yang dihadapi adalah komputer pengelolaan SDP rusak sehingga menyulitkan petugas untuk menghitung masa ekspirasi WBP. Berkas administrasi pun masih tidak lengkap, bahkan buku register masa pengakhiran kurang lengkap. Ada juga sejumlah WBP yang masuk dalam buku Register F,” tambah Aminah.

 

Karena petugas minim pengetahuan tentang Permenkumham terbaru, tim monev langsung melakukan sosialisasi tentang regulasi tersebut agar WBP dan petugas mengetahui program Asimilasi di rumah diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berlaku bagi WBP yang tanggal 2/3nya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Usulan Asimilasi di rumah bagi WBP salah satu syarat administrasinya adalah melampirkan surat tidak ada perkara lain dari jaksa.

 

Mengakhiri kunjungan tersebut, PK Pertama Bapas Ambon melakukan pengambilan data untuk keperluan Litmas Asimilasi dan Integrasi bagi empat WBP Lapas Saparua berinisial LH, JP, MS, dan AP. (IR)

 

 

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0