Trojan Horse Menyusupi Pemasyarakatan dan Penanggulangannya

Trojan Horse Menyusupi Pemasyarakatan dan Penanggulangannya

Tahun 2020 adalah awal dan sebuah peristiwa dari sebuah kejadian yang biasanya kita dapat dari film-film fiksi maupun film layar lebar, namun siapa duga dan siapa sangka ada sebuah wabah yang bernama Coronavirus disease (COVID-19) menyusup dan menyerbu negeri tercinta kita, Indonesia. Berdasarkan data terakhir dari Gugus Tugas COVID-19 (per 21 Juni 2020) sudah lebih dari 45 ribu warga negara Indonesia terkena COVID-19. Pada kesempatan ini tentu penulis tidak akan membahas masalah COVID-19, melainkan akan membahas sebuah wabah di dalam Pemasyarakatan yang penulis sebut Trojan Horse.

 

Apakah Ada Yang Tahu Apa Itu Trojan Horse dan Sejarahnya?

Adakah diantara pembaca yang pernah menonton film Troy (2004), sebuah film kolosal yang diambil latar sekitar 3.000 tahun yang lalu dimana bangsa Yunani melakukan invasi ke negara Troya? Berdasarkan sejarah, kota Troy tidak dapat ditembus karena ketatnya pengamanan pasukan serta memiliki disiplin dan moralitas yang sangat baik sehingga negara manapun yang menyerbu kota tersebut mudah dipatahkan. Hal ini bisa saja diterapkan ke seluruh jajaran Pemasyarakatan agar yang disebut Trojan Horse tidak dapat menembus pertahanan dan dinding lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sangat kokoh.

 

Lalu Apa Definisi Trojan Horse Versi Penulis?

Sebelum masuk ke definisi Trojan Horse, alangkah baiknya kita mengenal apa itu Pemasyarakatan. Istilah pemasyarakatan pertama kali diungkap Menteri Kehakiman, Sahardjo, pada tanggal 5 Juli 1963. Beliau menyatakan Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara. Dalam prosesnya, Pemasyarakatan mengganti istilah kepenjaraan dengan tujuan Pemasyarakatan sebagai suatu keadilan yang bertujuan mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikokohkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Trojan Horse dari segi historis merupakan sebuah patung kuda raksasa yang dibuat bangsa Yunani untuk menyusup kokohnya benteng kota Troya dan menghancurkan semua isinya (Wikipedia). Selanjutnya, Trojan Horse dari segi teknologi informasi merupakan sebuah virus yang dapat merusak beberapa file atau data yang ada di dalam komputer maupun hard disk.

Definisi Trojan Horse yang akan dibahas di sini akan sangat erat dengan pembinaan dan mental WBP bahwa hal tersebut merupakan sebuah upaya kelompok-kelompok tertentu yang mencoba menyelundupkan hal-hal yang dilarang khususnya di lapas berupa handphone, uang tunai, dan bahkan narkotika. Selain itu, dapat diartikan klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa asimilasi dan bebas bersyarat lalu mengulangi tindak pidananya kembali sehingga masuk ke dalam jeruji besi lagi karena pada saat ini beberapa faktor tersebut sangat rentan merusak program pembinaan dan merusak citra Pemasyakatan itu sendiri. Trojan Horse dalam hal ini sangat mirip seperti virus yang mudah menyebar bila tidak dilakukan penanganan dan tindakan tegas dari para ahli. Tidak heran sejarah, bahkan pakar IT pun menyatakan Trojan Horse menimbulkan efek kehancuran dan merusak sistem.

 

Gambaran Umum Sistem Pemasyarakatan

Sistem Pemasyarakatan di dalamnya terdapat proses Pemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu proses sejak seseorang narapidana atau Anak ke lapas sampai dengan kembali ke dalam kehidupan masyarakat. Proses pembinaan ini dilaksanakan melalui empat tahap. Tahap pertama, yaitu tahap maximum security sampai batas 1/3 dari masa pidana yang dijatuhkan. Tahap kedua adalah medium security sampai batas ½ dari masa pidana yang dijatuhkan. Tahap ketiga minimum security sampai batas 2/3 dari masa pidana yang dijatuhkan. Tahap keempat, yaitu tahap integrasi dan selesainya 2/3 dari masa pidana sampai habis masa pidananya.

Tahap-tahap sebagaimana telah diuraikan di atas hanya diberikan apabila narapidana benar-benar mengikuti aturan-aturan yang telah berlaku di dalam lapas serta mengikuti pembinaan yang diberikan petugas-petugas lapas dengan tekun hingga berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. Tetapi, apabila ia berkelakuan tidak baik, maka ia tidak akan dinaikkan ke tahap berikutnya atau misalnya ia sudah berkelakuan baik dan naik pada tahap berikutnya, namun bila membuat keributan dan mengadakan pemberontakan di dalam lapas atau bahkan melarikan diri lalu kemudian tertangkap lagi, maka ia kembali ke tahap pertama (tahap maximum security).

Berbicara tentang Pemasyarakatan secara umum, sangat bijak bila Pemasyarakatan memiliki sebuah senjata berupa ujung tombak Pemasyarakatan. Ujung tombak Pemasyarakatan yang dimaksud di sini adalah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di balai pemasyarakatan (bapas). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional PK menyebutkan tugas dan fungsi PK adalah melakukan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk menentukan pola hidup klien Pemasyarakatan agar tidak kembali mengulangi tindak pidananya.

Permenkumham RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menyebutkan narapidana bisa diberikan hak-haknya tersebut bila sudah menjalani ½ masa pidana untuk asimilasi. Khusus pidana khusus seperti narkotika, terorisme, dan korupsi wajib mengikuti asimilasi bila ingin melanjutkan program pembebasan bersyarat. Untuk mendapatkan bebas bersayarat, maka narapidana harus menjalani 2/3 masa pidananya agar bisa diusulkan pihak lapas dan meminta bantuan bapas untuk kelengkapan berupa Litmas.

 

Apakah Pemasyarakatan Bisa Disusupi?

Bila berbicara tentang Pemasyarakatan akan sangat banyak sekali yang bisa di-break down satu per satu karena Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sangat banyak, yaitu lapas, rumah tahanan negara (rutan), bapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan rumah penyimpanan benda sitaan negara. Apabila membicarakan penyusup, definisi penyusup ini bisa dari faktor human error atau berupa benda-benda yang dilarang masuk ke lapas/rutan. Maka dari itu, perlu pelatihan lebih lanjut tentang peningkatan profesionalitas dan kualitas sumber daya manusia agar penyusup tersebut tidak merusak tatanan yang sudah dibuat sedemikian rupa oleh petugas Pemasyarakatan. Jangan sampai tragedi Trojan Horse terulang kembali dan terus berulang di era milenial saat ini. Bila mengetahui sejarah tentang kejadian tersebut, maka kita patut waspada dan menambah kesiapsiagaan.

Di samping itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI merupakan instansi pengampu dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemasyarakatan pun tidak mengenal lelah dan tak akan menyerah menghadapi ancaman penyusup yang penulis sudah sebutkan di atas, yaitu PK bapas yang menjaga para WBP tidak kembali masuk ke dalam lapas/rutan, sedangkan untuk petugas pengamanan di lapas/rutan perlu membangun solidaritas dan sinergi antar petugas agar mampu membangun dan melindungi tembok yang sangat tebal dan tinggi yang dimiliki oleh setiap lapas/rutan.

Bila sinergi antara PK Bapas dan petugas pengamanan lapas/rutan dapat terjalin dengan baik, maka bisa mengurangi angka penyusupan atau pengulangan tindak pidana yang kita tidak diinginkan selama ini. Layaknya sebuah kerajaan yang memiliki tentara yang kuat dan tangguh seperti petugas pengamanan lapas/rutan perlu didukung senjata yang sangat kuat dan mematikan, yaitu tombak layaknya PK bapas. Maka, insiden Trojan Horse tidak akan terjadi di lingkungan Pemasyarakatan.

Lebih luas lagi, Pemasyarakatan harus bisa bersinergi dengan instansi-instansi lain, seperti kepolisian, kejaksaan, atau lembaga terkait lainnya dalam menanggulangi hal-hal tersebut sehingga akan memperkuat benteng agar tidak mudah selalu disusupi. Selain itu, peran PK bisa dioptimalkan dari pra adjudikasi hingga post adjudikasi, seperti membuat Litmas untuk tersangka maupun korban. Bila itu dilakukan, kemungkinan akan mampu mengurai tindak kejahatan dan meminimalisir penyusupan ke dalam lapas.

Seperti contoh, PK melakukan upaya diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), maka tugas PK Bapas adalah menjadi mediator antara kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, difasilitasi kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sehingga tujuan Restorative Justice tercapai dan mengurangi over kapasitas narapidana di dalam lapas.

Tugas dan fungsi PK bapas adalah Litmas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tugas PK adalah Litmas terhadap tersangka dewasa dan ABH yang bisa dilakukan di awal tahap penyidikan di kepolisian. Setelah berkas tersangka sudah lengkap atau P21, maka tersangka dapat dibuat Litmas perawatan. Setelah tersangka divonis pengadilan, maka tersangka menjadi WBP. Peran PK bapas membuat Litmas pembinaan awal berdasarkan permintaan Kepala Lapas, WBP akan menjalani tahapan pembinaan seperti admisi orientasi dan observasi. Apabila telah menjalani ½ masa pidana bagi pidana umum dan 2/3 masa pidana pagi pidana khusus dapat mengikuti progam asimilasi di open camp atau di Lapas Terbuka.

Asimilasi kerja sama dengan pihak ke-3 maupun asimilasi kerja sosial di lapas dan di luar lapas yang bekerja sama dengan yayasan yang bergerak dibidang sosial di bawah pengawasan PK bapas berdasarkan permintaan lapas. Setelah narapidana mengikuti program asimilasi, lapas selanjutnya mengusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan salah satu syaratnya adalah Litmas reintegrasi dari bapas yang dibuat PK berdasarkan usulan lapas. Regulasi selanjutnya selama PB menjadi tanggung jawab PK bapas melakukan konseling dan bimbingan, baik bimbingan program kepribadian maupun program bimbingan kemandirian disesuaikan dengan bakat dan minatnya bekerja sama dengan pihak swasta/yayasan sosial dan instansi pemerintah, baik vertikal maupun horizontal untuk menjadikan klien menjadi manusia seutuhnya yang mandiri sehingga tidak mengulangi tindak pidana (residivis).    

Bila hal dasar tersebut bisa dijalankan secara optimal, maka ujung tombak yang menjadi senjata khusus Pemasyarakatan bisa bekerja dengan profesional dan proposional sehingga menghalau ancaman-ancaman Trojan Horse. Selain itu, baik lapas maupun rutan bisa menjaga fasilitasnya dengan aman tanpa khawatir akan narapidana yang kembali ke dalam maupun benda-benda yang dilarang masuk, terutama narkoba.

 

Bagaimana Cara Penanggulangannya?

Berbicara tentang penanggulangan, sangat banyak metode yang sudah dilakukan oleh lapas/rutan dari cara konvensional (penggeledahan) maupun digital (scan bagian tubuh). Namun, bukan rahasia lagi masih ada beberapa lapas/rutan yang mampu disusupi pelbagai hal, terutama narkoba. Maka dari itu, perlu dilakukan inovasi terbaru dari jajaran petinggi Pemasyarakatan dan masukan dari petugas di lapangan agar bersama-sama membangun pondasi yang lebih kuat dari sebelumnya sehingga meminimalisir benda-benda terlarang yang akan disusupi.

Selain itu, Pemasyarakatan memiliki petugas dan senjatanya yang bernama PK. Bila tugas dan fungsinya digunakan berupa melakukan Litmas sejak tahap penyidikan sampai pada pelaksanaan WBP menjadi klien bapas, maka dapat membendung atau mengurangi risiko ancaman Trojan Horse dan bisa membantu mengurangi over kapasitas WBP di lapas.

Maka dari itu, jajaran Pemasyarakatan harus berani mengambil tindakan agresif untuk menghalau penyusup yang penulis sebut Trojan Horse. Dengan menggunakan PK bapas sebagai ujung tombak, maka perlu optimalisasi kerja sama lintas sektoral maupun internal rutan, lapas, dan bapas untuk mendukung sepenuhnya tugas dan fungsi PK bapas dalam melakukan Litmas dan asesmen yang sudah penulis sampaikan sebelumnya agar mampu melindungi dan memproteksi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis berpendapat perlu ditingkatkan koordinasi dan kesepakatan dari semua pihak agar seluruh jajaran Pemasyarakatan memiliki mental dan fisik yang tangguh dan kuat sehingga mampu melindungi benteng masing-masing lapas/rutan dengan dibantu senjata khusus sebagai ujung tombak dalam menangulangi salah satu unsur pengulangan tindak pidana maupun over kapasitas bagi Pemasyarakatan, khususnya PK yang bertugas menghalau klien jangan sampai mengulangi tindak pidananya serta kesadaran dari individu akan hal benda-benda yang dilarang masuk ke dalam lapas/rutan. Bila tidak mau ada perubahan yang signifikan, maka siap-siap akan terjadi Trojan Horse era milenial yang merusak citra Pemasyarakatan. Namun, apa pun tantangan yang dihadapi, semua jajaran Pemasyarakatan siap bertahan dan mampu melawan hal tersebut agar meminimalisir kejadian-kejadian tersebut.

 

Penulis: Agam Ramadika (PK Pertama Bapas Cirebon)

What's Your Reaction?

like
5
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0