UPT PAS Dukung Uji Petik Pemanfaatan PNBP Hasil Industri di Lapas

UPT PAS Dukung Uji Petik Pemanfaatan PNBP Hasil Industri di Lapas

Jakarta, INFO_PAS - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sudjonggo, melakukan sosialisasi Uji Petik Rancangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Senin (19/10). Bertempat di Aula Lapas Narkotika Jakarta, kegiatan ini turut dihadiri seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan menerapkan protokol pencegahan Coronavirus disease, yakni  setiap peserta yang datang dilakukan pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, dan menyemprotkan cairan disinfektan pada alas kaki.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan umum Uji Petik Rancangan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemanfaatan PNBP dari Hasil Kegiatan Industri di Lapas oleh Sudjonggo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lapas dimana hasil kegiatan industri di lapas dikategorikan sebagai PNBP yang tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

“Tujuan pemanfaatan PNBP dari hasil kegiatan industri di lapas adalah mewujudkan akuntabilitas kerja UPT Pemasyarakatan dalam mengelola anggaran PNBP dari hasil kegiatan industri serta menguatkan dan mengembangkan program pembinaan kemandirian, khususnya di bidang industri, sebagai bentuk stimulus bagi UPT dalam menyelenggarakan kegiatan industri,” urainya.

Adapun mekanisme pemanfaatan PNBP dari hasil kegiatan industri di lapas diantaranya penyusunan dokumen, pengajuan proposal usulan izin penggunaan target pagu PNBP, penetapan target PNBP, penyetoran PNBP, rekonsiliasi, penetapan nilai maksimum penarikan, penetapan dan realisasi anggaran PNBP, serta pengawasan. “Mari bergandeng tangan, bahu-membahu membuat Pemasyarakatan semakin maju karena kalau bukan kita lantas siapa lagi,” ajak Sudjonggo kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan yang hadir.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Jakarta, Oga G. Darmawan, mendukung pemanfaatan PNBP dari hasil kegiatan industri di lapas. “Kami mendukung penuh program ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi Pemasyarakatan, seperti terwujudnya peningkatan kualitas pembinaan kemandirian berbasis industri dan meningkatkan kualitas narapidana Indonesia agar siap berintegrasi di masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kalapas Perempuan Jakarta, Herlin Candrawati. Dengan adanya program Lapas Industri dapat menjadi penunjang bagi  kegiatan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)mengubah image masyarakat dari lapas konsumtif menjadi lapas produktif, serta menyukseskan salah satu sasaran strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu meningkatnya produktivitas WBP menuju manusia mandiri yang berdaya guna serta membangun lapas sebagai sentra industri kreatif yang modern, profesional, dan berorientasi profit.

Kami siap menjalankan program Lapas Industri dalam hal pemanfaatan PNBP agar peningkatan produktivitas WBP dan pemenuhan PNBP dapat tercapai,” ucap Herlin.

 

 

Kontributor: LPN Jakarta & LPP Jakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0