UPT PAS Sosialisasikan Permenkumham 32/2020 kepada WBP

UPT PAS Sosialisasikan Permenkumham 32/2020 kepada WBP

Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 53 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 mengenai Syarat dan tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus disease (COVID-19). Sosialisasi disampaikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, Selasa (5/1).

 

Ellen menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

 

“WBP yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” terang Ellen seraya menegaskan program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.

 

Sosialisasi serupa dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Ambon. Bertempat di Aula Lapas Ambon, sosialisasi tersebut diikuti narapidana dan dihadiri perwakilan Pembimbing Kemasyarakata Balai Pemasyarakatan Ambon.“Hal ini perlu dilakukan untuk menyamakan presepi terkait Permenkumham Nomor 32 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020,” terang Kalapas Ambon, Saiful Sahri.

 

Dijelaskan bahwa narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun yang tetap diberikan Asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

 

Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Bagi narapidana yang nantinya memenuhi syarat dalam Permenkumham tersebut agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib apalagi yang tercatat dalam buku Register F,” pesan Saiful.

Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, WBP diharapkan menerima dengan baik sosialisasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. “Semoga upaya pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di lingkungan lapas dan rutan dapat berjalan dengan baik,” harap Kepala Rutan Manado. Yusep Antonius.

 

Sebelumnya, sosialisasi dibuka Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Rico S. Wendur. Selanjutnya, paparan disampaikan Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Wahyono. “Kami merespon cepat dan akan akan melaksanakan secepatnya dengan mengoptimalkan proses pengeluaran sesuai syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020,” tegas Wahyono.

 

Ia pun berharap WBP dapat menerima sesuai dengan adanya perubahan tersebut, terutama terkait dengan adanya perkara lain yang tidak terakomodir dan ada beberapa pasal tertentu yang tidak bisa melaksanakan Asimiliasi di rumah. “Jadi, Asimilasi ini diberikan kepada WBP yang tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya dan telah menjalani 1/2 hukumannya serta 2/3-nya jatuh paling lambat 30 Juni 2021,” tambah Wahyono.

Sementara di Rutan Kelas IIA Ambon, Kasubsi Pelayanan Tahanan Dorsina Dadjera menjelaskan terkait Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada para WBP, Rabu (6/1). Karutan Ambon, Wahyu Nurhayanto, juga berharap dengan diperpanjangnya pengeluaran narapidana dan Anak melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini, WBP dapat bersikap baik dan selalu mengikuti semua program yang sedang dijalankan di rutan. 

Di Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara, menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Salah satunya adalah WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

 

"WBP yang menjalani program tersebut harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” tegasnya seraya menjelaskan program tersebut tanpa pungutan biaya apapun.

 

Salah satu WBP, sebut saja IS, merasa dengan adanya sosialisasi sehingga lebih paham terkait adanya peraturan yang baru diberlakukan. "Nambah semangat karena semakin paham akan adanya aturan ini. Intinya, kami akan cepat kembali ke rumah apabila benar-benar berperilaku baik selama di lapas dan di luar nantinya. Saya sudah berharap kembali ke keluarga,” aku IS. (IR/Prv)

 

 

 

 

Kontributor: LPP Ambon, Lapas Ambon, Rutan Manado, Rutan Ambon, Lapas Rangkasbitung

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0