PK Bapas Pangkalan Bun Sukses Upayakan Anak Jalani Pidana dengan Syarat

Pangkalan Bun, INFO_PAS – Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pangkalan Bun, Wayan Iryawan, mengapresiasi kinerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam pendampingan kasus Anak berinisial AS. Sebelumnya, PK Bapas Pangkalan Bun telah menggali latar belakang Anak dan mengupayakannya mendapatkan putusan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
“Hal ini tidak terlepas dari tujuan restorative justice yang mengutamakan pemulihan keadaan daripada pembalasan dalam penyelesaian perkara Anak Berhadapan dengan Hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak demi kesejahteraannya,” terang Wayan, Rabu (13/1).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya terhadap Anak berinisial AS lalu mendatangi Bapas Pangkalan Bun untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Anak berinisial AS pada tingkat pertama didakwa melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana pokok berupa pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat. Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili pidana Anak pada peradilan tingkat banding melalui putusan Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2020/PT PLK kemudian menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pbu yang menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tiga bulan, menetapkan pidana tidak perlu dijalani Anak tersebut. Pemidanaan untuk selanjutnya diganti dengan pidana pokok lainnya berupa pidana dengan syarat.
Selanjutnya, AS berkewajiban menjalani pidana pelayanan masyarakat dengan melaksanakan pekerjaan administrasi di kantor Bapas Pangkalan Bun selama 60 jam dengan ketentuan tidak lebih dari tiga jam/hari disertai syarat umum dan khusus. Agar pelaksanaan kegiatan berjalan baik, Kejari Kotawaringin Barat juga melampirkan hasil pemeriksaan rapid test COVID-19 Anak dengan hasil negatif. (IR)
Kontributor: Bapas Pangkalan Bun
What's Your Reaction?






