UPT Pemasyarakatan Kota Palu Sepakati Kerja Sama dengan Pemkot Palu

UPT Pemasyarakatan Kota Palu Sepakati Kerja Sama dengan Pemkot Palu

Palu, INFO_PAS – Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Palu, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu sepakati Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu terkait pelayanan dokumen kependudukan bagi Warga Binaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (27/8) di Kantor Wali Kota Palu sebagai wujud sinergi antara Pemasyarakatan dengan Pemkot Palu dengan tujuan mempercepat dan mendekatkan pelayanan dokumen kependudukan, khususnya bagi warga Kota Palu yang sedang menjalani pembinaan.

Kerja sama tersebut meliputi penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Identitas Anak, penyediaan layanan khusus dokumen kependudukan di Lapas/Rutan/LPKA, pertukaran informasi terkait Warga Binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan, hingga monitoring dan evaluasi bersama. Seluruh pelayanan tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sehingga diharapkan pelaksanaannya berjalan konsisten dan berkelanjutan demi terpenuhinya hak-hak sipil Warga Binaan.

Kepala Lapas Perempuan Palu, Yoesiana, menyampaikan kerja sama ini sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak sipil Warga Binaan. “Kami berkomitmen untuk memastikan Warga Binaan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan karena merupakan identitas dan kebutuhan dasar yang akan berguna, baik selama menjalani pembinaan maupun setelah bebas nanti,” ujarnya.

Harapan senada disampaikan Kepala Rutan Palu, Fani Andika. Sinergi ini diharapkan memenuhi hak Warga Binaan sebagai penduduk di Kota Palu, seperti penerbitan KTP dan Kartu Keluarga seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Semoga sinergi kami bersama Pemkot Palu selalu terjalin baik dan bersama-sama berkolaborasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik untuk masyarakat," harap Fani.

Sementara itu, Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai komitmen dalam memenuhi hak-hak dasar Anak Binaan. Menurutnya, pemenuhan hak administrasi kependudukan adalah bagian integral dari proses pembinaan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

"Dokumen kependudukan ini, bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga kunci bagi mereka untuk mengakses berbagai layanan publik lainnya di masa depan. Misalnya, untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan setelah bebas," terang Kafi.

Nantinya, kerja sama ini akan mempermudah proses pendataan dan pencetakan dokumen kependudukan secara langsung di lingkungan LPKA. Tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu akan secara berkala mendatangi LPKA Palu untuk melakukan perekaman data biometrik dan pencatatan.

Mewakili Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Imelda Liliana Muhidin selaku Wakil Wali Kota Palu, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh. “Pemkot Palu berkewajiban memastikan seluruh masyarakat, termasuk Warga Binaan, mendapatkan hak yang sama dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Dengan adanya kerja sama ini, pelayanan bisa lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran,” terangnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh Warga Binaan di Kota Palu terpenuhi dengan baik dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Hal ini merupakan kemudahan yang diperoleh, baik saat menjalani pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: LPP Palu, Rutan Palu, LPKA Palu

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1