UPT Pemasyarakatan Terus Sosialisasikan Kunjungan Tatap Muka Terbatas

Jakarta, INFO_PAS – Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terus sosialisasikan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 terkait Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan terhadap Pihak Luar. SE tersebut mengatur sejumlah hal, yakni:
- Pembesuk/pengunjung diperbolehkan masuk maksimal dua orang yang merupakan keluarga inti dari narapidana/tahanan/Anak (orang tua kandung kakak/adik kandung, om/tante, kakek/nenek;
- Pengunjung merupakan penasihat/kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa;
- Pengunjung melampirkan Kartu Identitas KTP asli/Kartu Keluarga/Surat Domisili;
- Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah;
- Kunjungan bagi tahanan dewasa/Anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat No.3 dan 4 serta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak saat melakukan kunjungan;
- Bagi pengunjung yang belum divaksin hanya diperbolehkan melakukan kunjungan secara virtual.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, sosialisasi disampaikan oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Keamanan dan Ketertiban, Ridwan Rumalutur, Kamis (7/7). “Setelah kurang lebih dua tahun kunjungan dibatasi, bulan ini resmi saudara-saudara dapat bertemu langsung dengan keluarga. Hal yang perlu diperhatikan adalah kunjungan ini sifatnya terbatas dan pengunjung harus memenuhi beberapa syarat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, David Philippus selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi mengungkapkan beberapa fasilitas kunjungan tengah dibenahi, misalnya kartu kunjungan, pemasangan banner, pembersihan ruangan kunjungan, bahkan sosialisasi ke masyarakat melalui media sosial. “Kami sedang mempersiapkan pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas. Kalau tidak ada kendala, Senin depan kunjungan tatap muka terbatas bisa dijalankan,” ujarnya.
Sosialisasi juga disampaikan jajaran struktural Lapas Kelas III Wahai, Kamis (7/7). Kepala Lapas Wahai, Mansur Namkatu, menjelaskan pelayanan kunjungan ini akan dimulai pada Sanin (11/7) secara bertahap.
“Pelayanaan kunjungan akan kami secara bertahap dan terbatas sesuai dengan SE mengingat momen ini adalah salah satu momen melepas rasa rindu yang telah ditahan selama hampir kurang lebih dua tahun dengan ditiadakannya pelayanan tatap muka,” ungkapnya. (IR)
Kontributor: Lapas Saumlaki, Lapas Wahai
What's Your Reaction?






