UPT Wilayah Maluku Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2022

UPT Wilayah Maluku Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKP Tahun 2022

Saparua, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua ikuti sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Rabu (9/2). Giat ini juga diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di luar kota Ambon secara dalam jaringan.

Kepala Lapas (Kalapas) Saparua, Ernes L. Laturette, menegaskan sosialisasi ini penting diikuti. Pasalnya, penyusunan SKP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Sosialisasi penyusunan SKP harus disimak dengan baik karena menyangkut sasaran kerja tahun 2022 dan pembayaran tunjangan kinerja,” tegasnya.

Ernes juga mengimbau jajaranya bekerja sama dan saling membantu satu sama lain. “Kalian harus bekerja sama dan saling bantu untuk menyelesaikan penyusunan SKP,” pesannya.

Pada hari yang sama, sosialisasi serupa diikuti jajaran Lapas Kelas III Namlea. Pada kesempatan itu, Kalapas Namlea, Ilham, mengharapkan jajarannya memahami dengan baik cara penyusunan SKP model terbaru ini.

“Sosialisasi penyusunan SKP model terbaru sudah dua kali kami ikuti. Saya berharap para petugas memahami dengan baik apa yang dipaparkan sehingga nantinya dapat menyusun dengan baik dan benar SKP model terbaru ini,” harap Ilham.

Sebelumnya, sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono. Ia menyampaikan perlu adanya kekompakan dan kerja sama tim untuk menyusun SKP model terbaru. “Jangan hanya mengharapkan satu pihak saja, tetapi penyusunan SKP menjadi tanggung jawab masing-masing petugas,” ucapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemamparan materi terkait tata cara penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja kepada pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada instansi pemerintah. 

Pada kesempatan yang sama, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Maluku, Abel, menjelaskan penyusunan SKP didasari perjanjian kinerja masing-masing UPT. Dalam proses penyusunannya dibuat terlebih dahulu matriks pembagian peran di mana setiap perannya diambil dari perjanjian kinerja agar setiap peran maupun tugas dapat terbagi dengan jelas.

“Setiap peran yang sudah dimasukkan ke matriks akan diubah dalam bentuk bahasa hasil atau bahasa pencapaian,” jelas Abel.

 

Kontributor: Lapas Saparua, Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0