UU No. 22 Tahun 2022 Usung Semangat Perubahan dan Kemajuan Pemasyarakatan

UU No. 22 Tahun 2022 Usung Semangat Perubahan dan Kemajuan Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membawa semangat perubahan dan kemajuan di tubuh Pemasyarakatan. Hadirnya regulasi baru ini menjawab tantangan perkembangan hukum di masyarakat dan kebutuhan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan 2023, di Jakarta, Kamis (16/2). “Selama ini masih terjadi kekeliruan pemahaman tentang definisi maupun makna Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan tujuan yang ingin dicapai penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan,” tuturnya.

Menurut Ambeg, UU Pemasyarakatan yang baru mempertegas perlakuan terhadap pelanggar hukum harus didasarkan pada prinsip perlindungan hukum dan penghormatan HAM berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pun, menjadikan Pemasyarakatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu.

Ia menambahkan UU yang baru memuat reformulasi Pemasyarakatan, Sistem Pemasyarakatan, dan penegasan tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan. Selain itu, juga mencakup asas dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan serta penegasan fungsi Pemasyarakatan dan kelembagaan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Tak kalah penting, terdapat pula pengaturan hak dan kewajiban Warga Binaan, perlakuan terhadap kelompok risiko tinggi, Intelijen Pemasyarakatan, Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan, pengawasan, hingga penguatan kerja sama dan peran serta masyarakat. “Dengan segala penyempurnaan dan penyesuaian yang dilakukan, UU Pemasyarakatan akan sejarah penting tumbuh dan berkembangnya sistem Pemasyarakatan di Indonesia,” imbuh Ambeg.

Reformasi Pemasyarakatan tak hanya dilakukan melalui perubahan UU Pemasyarakatan, melainkan juga disahkannya UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, dalam Pasal 51 KUHP yang baru Pemasyarakatan/rehabilitasi menjadi salah satu tujuan pemidanaan selain pencegahan, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan pelaku pidana.

Lebih jauh, KUHP juga mengatur jenis-jenis pidana mulai dari pidana pokok, pidana tambahan, hingga pidana yang bersifat khusus. Selain itu, terdapat aturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

“Penyempurnaan UU Pemasyarakatan maupun UU KUHP adalah bentuk upaya pemerintah mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum, dan manfaat untuk masyarakat,” tandas Ambeg. (afn)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0