WBP Rutan Ambon Ikuti Penyuluhan Hukum
Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kedatangan tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku guna mengadakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (9/9). Bertempat di ruang Dharma Wanita, penyuluhan hukum yang diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahamanan norma dan nilai hukum bagi WBP Rutan Ambon.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Ambon, Fifi Firda , menyampaikan penyuluhan hukum yang diberikan secara gratis kepada WBP ini merupakan wujud dari hadirnya negara untuk masyarakat, dalam hal ini WBP, dalam membantu permasalahan hukum yang dihadapi. Hal ini juga sebagai pemberian kepastian hukum bagi mereka sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Terima kasih kepada Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku atas penyuluhan serta bimbingan terkait nilai dan norma hukum kepada WBP Rutan Ambon,” ucap Fifi.
Selanjutnya, Thortije Mataheru selaku koordinator sekaligus pemateri norma dan nilai hukum menjelaskan setiap WBP harus mengetahui hak dan kewajiban selama menjalani masa hukumannya di Rutan. Hal tersebut berupa pemahanan terkait hak dan jenis-jenis bantuan hukum yang didapatkan WBP selama menjalani masa hukuman.
“Semoga dengan diberikannya pemahaman tentang norma dan nilai hukum, WBP dapat mengerti dan memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” harapnya. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon