1.939 Napi di Kalimantan Selatan Mendapat Remisi
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Banjarmasin - Sebanyak 1939 narapidana di lapas dan rutan di Kalsel mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1436 Hijriah. Sebanyak 42 orang di antaranya mendapat pengurangan masa tahanan langsung bebas. Mereka yang mendapat remisi itu adalah narapidana umum dan narkotika dengan ancaman hukuman sampai empat tahun penjara.
Sedangkan remisi khusus bagi napi narkotika dengan masa hukuman yang lama, sedangkan remisi khusus bagi napi narkotika dengan masa hukuman yang lama.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Kalsel Harun Sulianto, membenarkan untuk se-Kalsel, ada 1939 napi penerima remisi sebagian. "Itu ditambah 42 napi dapat remisi langsung bebas," kata dia.
Rata-rata, sambung Harun, penerima remisi adalah napi tindak pidana umum dan narkotika. Itu masih kewenangan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel. Sementara remisi khusus korupsi dan perdagangan manusia serta tindak pidana pencucian uang, masih diusulkan ke Dirjen Lapas sebanyak 610 orang.
“Mereka                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Banjarmasin - Sebanyak 1939 narapidana di lapas dan rutan di Kalsel mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1436 Hijriah. Sebanyak 42 orang di antaranya mendapat pengurangan masa tahanan langsung bebas. Mereka yang mendapat remisi itu adalah narapidana umum dan narkotika dengan ancaman hukuman sampai empat tahun penjara.
Sedangkan remisi khusus bagi napi narkotika dengan masa hukuman yang lama, sedangkan remisi khusus bagi napi narkotika dengan masa hukuman yang lama.
Sementara itu, Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Kalsel Harun Sulianto, membenarkan untuk se-Kalsel, ada 1939 napi penerima remisi sebagian. "Itu ditambah 42 napi dapat remisi langsung bebas," kata dia.
Rata-rata, sambung Harun, penerima remisi adalah napi tindak pidana umum dan narkotika. Itu masih kewenangan Kanwil Kemenkum HAM Kalsel. Sementara remisi khusus korupsi dan perdagangan manusia serta tindak pidana pencucian uang, masih diusulkan ke Dirjen Lapas sebanyak 610 orang.
“Mereka yang diusulkan masih belum ada penetapan, menunggu keputusan pusat," kata Harun.
Penerima remisi tersebut sebagian kecil dari, jumlah yang total napi sebhnyak 4.495. Sementara jumlah wargabinaan jika digabung dengan tahanan sebanyak 7.000 orang. "Itu dari lapas dan rutan. Terbanyak  mendapat remisi adalah dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sejumlah 709 dan 15 napi dapat remisi langsung bebas," tandas Harun.
 
Maksud pemberian remisi tersebut menurut Harun dengan harapan penghargaan dari negara untuk warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di lapas. Mereka diberi hadiah lebih cepat bebas dari penahanan. "Ini juga penghematan uang negara. Karena dari diberikannya remisi warga binaan bisa lebih cepat jalani hukuman diantara 15 hari sampai dua bulan " kata Harun.
Sumber: banjarmasin post