120 WBP Rutan Jantho Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum

Jantho, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutna) Kelas IIB Jantho mengikuti sosialiasi bantuan hukum, Selasa (15/5) di aula rutan. Kegiatan ini merupakan kerja sama Rutan Jantho dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh. Kegiatan ini  dibuka langsung oleh Kepala Rutan Jantho, Yusnaidi. “Saya sangat mendukung pemberian bantuan hukum secara gratis ini, terutama bagi warga yang miskin. Semoga layanan ini dapat berjalan dengan maksimal. Terima kasih kepada Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh atas kepedulian kepada WBP Rutan Jantho,” ungkap Yusnaidi. Tak lupa, mengucapakn terima kasih atas kerja sama yang baik yang dilakukan oleh seluruh petugas Rutan Jantho sehingga acara ini dapat berjalan dengan aman dan tertib. [caption id="attachment_60791" align="aligncenter" width="225"]

120 WBP Rutan Jantho Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum
Jantho, INFO_PAS – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutna) Kelas IIB Jantho mengikuti sosialiasi bantuan hukum, Selasa (15/5) di aula rutan. Kegiatan ini merupakan kerja sama Rutan Jantho dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh. Kegiatan ini  dibuka langsung oleh Kepala Rutan Jantho, Yusnaidi. “Saya sangat mendukung pemberian bantuan hukum secara gratis ini, terutama bagi warga yang miskin. Semoga layanan ini dapat berjalan dengan maksimal. Terima kasih kepada Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh atas kepedulian kepada WBP Rutan Jantho,” ungkap Yusnaidi. Tak lupa, mengucapakn terima kasih atas kerja sama yang baik yang dilakukan oleh seluruh petugas Rutan Jantho sehingga acara ini dapat berjalan dengan aman dan tertib. [caption id="attachment_60791" align="aligncenter" width="225"] sosialisasi bantuan hukum di Rutan Jantho[/caption] “Terima kasih juga saya ucapakan kepada seluruh petugas sehingga acara ini dapat terlaksana dan berjalan dengan baik tanpa ada hambatan apapun,” sambung  Yusnaidi. Kegiatan bertema sosialisasi UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin serta hak-hak tersangka/terdakwa yang diatur/dijamin oleh KUHAP berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 ini diikuti oleh 120 WBP Rutan Jantho. “Kini telah ada klinik bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat miskin,” papar , narasumber sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Tarmizi,     Kontributor: Rutan Jantho

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0