13 Narapidana Lapas Jambi Dikirim ke Pulau Nusakambangan

Jambi, INFO_PAS - Sebanyak 13 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (12/10). Adapun ke-13 narapidana tersebut mayoritas tengah menjalani hukuman seumur hidup dan satu orang dengan vonis mati.
"Dari 13 narapidana yang kami kirim ke Lapas di Pulau Nusakambangan, terdapat satu terpidana mati, 11 orang hukuman seumur hidup, serta satu orang dengan kasus penipuan dari Lapas Sarolangun yang tengah menjalani dua hukuman, yakni 6 tahun 8 bulan dan 4 tahun penjara," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Aris Munandar.
Aris juga merinci dari 13 narapidana yang dipindahkan, enam di antaranya terjerat kasus narkotika, enam orang kasus pembunuhan, satu orang hukuman mati, dan satu orang kasus penipuan. "Proses pemindahan berjalan lancar mulai dari penjemputan dari blok hingga persiapan keberangkatan," ucapnya.
Sebelumnya, proses pemindahan dilaksanakan sejak pukul 01.00 WIB dini hari hingga diberangkatkan menggunakan satu unit bus pukul 07.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas Lapas dan Divpas, dibantu personel Brigade Mobil (Brimob) serta mobil patroli dan pengawal (patwal). "Untuk pengawalan dilakukan dengan sangat ketat melibatkan 33 personel, di antaranya dua orang dari Divpas, delapan petugas Lapas, 21 anggota Brimob, berikut dua orang patwal," urai Aris.
Kadivpas menegaskan selama proses pemindahan, petugas melaksanakan Standar Operasional Prosedur yang tepat, seperti penggeledahan badan, pemeriksaan kesehatan, hingga lakukan Swab dan tetap mengedepankan sisi keamanan. "Saat ini kondisi Lapas pasca pemindahan 13 narapidana aman terkendali. Segala proses telah kami laporkan kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tutup Aris. (NH)
What's Your Reaction?






