134.430 WBP Terima Remisi Kemerdekaan Tahun 2021

134.430 WBP Terima Remisi Kemerdekaan Tahun 2021

Jakarta, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Umum (RU) dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia (RI) bagi 134.430 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa (17/8). Dari jumlah tersebut, 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan, sedangkan 2.491 narapidana menerima Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menerangkan Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Lewat pemberian Remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan Anak ke dalam kehidupan bermasyarakat.

"Bagi narapidana dan Anak yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, berhak mendapatkan reward berupa pengurangan masa pidana sebagiamana tujuan Sistem Pemasyarakatan, yaitu mengembalikan mereka agar dapat berperan aktif di tengah-tengah masyarakat,” terang Reynhard.

Dari Rutan Kelas IIB Bantaeng, sebanyak 92 narapidana dari total 145 WBP memperoleh RU 17 Agustus tahun ini di mana dua orang langsung bebas. Pemberian Surat Keputusan (SK) RU dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Bantaeng, Ilhamsyah Azikin, kepada perwakilan WBP di Alun-Alun Tribun Pantai Seruni.

Narapidana yang mendapatkan RU dipastikan telah menjalani hukuman minimal enam bulan, menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan kelengkapan administrasi yang telah terpenuhi dari setiap WBP,” terang Kepala Rutan (Karutan) Bantaeng, Ince M. Rizal

Pemberian RU di Rutan Bantaeng juga diisi dengan pentas gabungan antar petugas dan WBP menampilkan lantunan ayat suci Al-Qur’an oleh Tim Tahfiz Rutan Bantaeng, senam pantai losari, senam maumere, dan penampilan spesial dari Prison Squad Bantaeng Band. “Kepada 92 narapidana yang mendapatkan RI tahun ini saya ucapkan selamat. Semoga momen ini bisa menjadi acuan bagi kita semua WBP untuk mengintropeksi diri dan perilaku selama menjalani masa pidana di Rutan Bantaeng,” harap Ince.

Dari Ambon, perwakilan WBP Lapas Perempuan Ambon an. Quenzi Pattiselanno menerima SK RU yang diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku di Lapangan Merdeka Kota Ambon. Setelah menjalani pidana selama enam bulan, kini WBP tersebut bisa menghirup udara kebebasan.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Ellen Risakotta, menjelaskan tahun ini sebanyak 37 WBP Lapas Perempuan Ambon mendapat RU di hari kemerdekaan yang terdiri dari 35 orang menerima RU I dan dua orang menerima RU II.. RU diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi persyaratan dan telah melakukan perbaikan diri. 

 

"Remisi adalah stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berpern aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas. Jadilan orang baik. Tinggalkan, lupakan, dan jangan ulangi lagi tindakan kurang baik yang membuat kalian masuk lapa. Semoga sampai di luar apa yang sudah didapat dan dipelajari di Lapas dapat direalisasikan. Baiknya diingat, buruknya ditinggalkan,” pesannya.

 

Dari Muara Teweh, perwakilan WBP Lapas Kelas IIB Muara Teweh menerima SK RU dari Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, di halaman Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. Hadir pula Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, dan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman dan pembinaan di Lapas, jangan sampai mengulangi lagi kesalahan yang sama," pinta Bupati.

Kalapas Muara Teweh, Akhmad Herriansyah, menyampaikan dari total 343 WBP, sebanyak 198 orang mendapat RU tahun ini di mana 197 orang menerima RU I dan satu orang menerima RU II atau langsung bebas. “Besaran Remisi yang diperoleh para WBP bervariasi, mulai dari 1-6 bulan. Sebelumnya, mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif, mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik, dan tidak melanggar aturan di Lapas," jelas Herri.

Dari Saumlaki, 135 WBP Lapas Kelas III Saumlaki mendapat RU pada HUT Ke-76 RI. Bahkan, satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Pemberian Remisi merupakan reintegrasi sosial yang dilakukan Pemasyarakatan untuk memberikan kesempatan kepada WBP kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya,” terang Kalapas Saumlaki, David Lekotempessy.

Pada kesempatan ini, SK RU secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, kepada dua perwakilan WBP Lapas Saumlaki di halaman Kantor Bupati. “Selamat kepada narapidana yang mendapatkan RU. Semoga menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harapnya.

Di Lubuk Pakam, Hudi Ismono selaku Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam menyerahkan SK RU secara simbolis kepada dua perwakilan WBP. Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam  saat ini adalah 1.665 orang di mana narapidana yang diusulkan Remisi sebanyak 561 orang.

Kalapas menjelaskan pemberian Remisi adalah bagian dari perwujudan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Bukan sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan

Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” harap Hudi.

Di tempat berbeda, 661 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat RU pada HUT Ke-76 RI. Narapidana yang diusulkan Remisi adalah yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik atau mentaati aturan selama menjalani pidana di Lapas.

Sebenarnya, total narapidana di Lapas Narkotika Pamekasan ada 1.025 orang, namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi ada 661 orang,” ucap Kalapas Narkotika Pamekasan, Sohibur Rachman.

Salah satu perwakilan WBP an. Riyan Dwi Agus yang menerima RU sebesar dua bulan merasa sangat senang. "Terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Pamekasan untuk pengurusan Remisi sangat mudah, cepat, dan tanpa ada pungutan,” ujarnya.

Dari Lapas Kelas III Rangkasbitung, 126 WBP mendapat RU di hari kemerdekaan. SK RU diserahkan Bupati Lebak yang diwakilkan oleh Asisten Daerah I, Alqadri.

 

“Selamat yang bagi yang mendapatkan Remisi dan yang langsung bebas. Bersyukurlah dan kembalilah kepada keluarga yang telah menanti lama. Buktikan kepada keluarga dan masyarakat bahwa reward ini sudah tepat diberikan melalui kontribusi nyata di lingkungan masyarakat nanti,” pesannya.

 

Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan saat ini Lapas Rangkasbitung dihuni 254 WBP. Dari jumlah tersebut, hanya 126 WBP yang mendapatkan RU di mana lima WBP langsung bebas. "Remisi membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi. Bagi yang belum dapat harus menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sangat baik,” pintanya.

Dari Kupang, sebanyak 365 WBP Lapas Kelas IIA Kupang menerima RU pada HUT K-76 RI. SK RU diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Yosef Nae Soi, di Lapas Perempuan Kupang.

 

“Petugas Pemasyarakatan harus memiliki integritas yang baik karena tugas yang diembannya sangatlah besar sehingga WBP yang dibina bisa memiliki keterampilan dan bekal apabila kembali berkumpul kembali di tengah masyarakat,” terangnya.

 

Sementara itu, Kalapas Kupang, Badarudin, menyampaikan dari 365 narapidana tersebut, empat orang langsung bebas karena sisa masa pidananya berakhir pada tanggal 17 Agustus setelah dikurangi RU. “Setiap narapidana berhak memperoleh Remisi apabila memenuhi syarat, baik substantif maupun administratif. Proses pengusulannya juga dilakukan secara online sehingga transparan, cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Badarudin.

Sementara itu, 710 WBP Lapas Tenggarong mendapat RU dengan rincian 707 orang mendapat RU I dan tiga orang mendapat RU II. “Remisi adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dengan predikat baik, tidak menjalani Cuti Menjelang Bebas, dan telah menjalani pidana minimal enam bulan,” terang Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto.

Penyerahan RU bagi WBP di Lapas Tenggarong turut dihadiri jajaran Lapas Perempuan Tenggarong dan LPKA Samarinda, Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Ekonomi, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, dan Kepala Staf Komando Distrik Militer 0906 Tenggarong. Pada kegiatan ini juga dipamerkan hasil karya WBP, seperti kerajinan tangan, hasil rajutan, dan mebel.

Seluruh proses Remisi dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan sistem jaringan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), transparan, dan tidak dipungut biaya. WBP juga dapat mengakses melalui layanan self service pada SDP,” urai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Ahmad Harnadi.
Di Lapas Kelas III Banda Naira, empat narapidana dapat RU pada upacara HUT Ke-76 RI. Mereka telah memenuhi syarat-syarat, yaitu berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan di Lapas dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.

"Ini merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri narapidana yang tercermin dalam sikap dan perilaku mereka sehari-hari,” ucap Kalapas Banda Naira, Hamdani.

Salah seorang narapidana bernisial ST menyampaikan terima kasih dan syukur atas diberikannya Remisi ini. "Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan dan jajaran Lapas Banda Naira yang sudah mau membimbing saya di tempat ini dan memperjuangkan hak Remisi saya," jelasnya.

Di Rutan Masohi, 64 WBP mendapat RU di hari kemerdekaan RI. Secara simbolis, SK RU diserahkan Karutan Masohi, Bayu Muhammad, kepada dua WBP.

“Mendapatkan Remisi adalah hak narapidana. Siapapun bisa diusulkan dengan syarat dan ketentuan berlaku, salah satunya berprilaku baik atau tidak melakukan perbuatan penyimpangan di Rutan,” urai Bayu.

Karutan berharap para WBP yang memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri. "Kami telah membekali mereka dengan berbagai keterampilan agar setelah bebas tidak lagi mengulangi tindak kejahatan dan kembali ke Rutan," tambah Bayu.

Di Lapas Kelas IIA Ambon, 303 dari total 443 narapidana memperingati HUT RI dengan mendapat RU, namun 116 orang tidak dapat usulkan memperoleh RU karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun substantif. “Sebanyak 91 orang dari tindak pidana narkoba, 211 orang dari tindak pidana umum, dan 24 narapidana mendapatkan Remisi susulan,” urai Kalapas Ambon, Saiful Sahri.

Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, menjelaskan secara total pihaknya mengusulkan 961 narapidana untuk memperoleh RU tahun 2021 di mana 904 orang SK-nya sudah turun, sedangkan sisanya menyusul karena ada perbaikan. Ia berharap pemberian Remisi dapat memotivasi narapidana untuk terus menunjukan perilaku yang baik selama masa pembinaan.

"Selamat untuk yang peroleh Remisi. Teruslah berperilaku baik agar dapat mempermudah proses kembali ke keluarga,” pintanya.

Dari Lapas Kelas IIB Piru, sebanyak 76 mendapat RU pada momentum HUT RI. Penyerahan SK RU dilakukan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Seram Bagian Barat, Timotius Akerina, kepada dua perwakilan WBP Lapas Piru. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan mereka dalam kehidupan masyarakat secara sehat sehingga dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat,” ucap Kalapas Piru, Taufik Rachman.

Pihak Lapas berharap narapidana mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan dengan baik.

Sementara itu, 11 WBP Lapas Kelas III Wahai merasakan nikmat di hari kemerdekan lewat pemberian RU. Kalapas Wahai, Mansur Namkatu, memberikan SK Remisi secara simbolis bagi WBP seraya memberikan arahan agar mereka bisa menjaga sikap dan tingkah laku supaya ada perubahan jika nanti sudah bebas.

"Saya harapkan semua WBP selalu berkelakuan baik dan menjaga sikap selama menjalani masa hukuman. Bukan hanya saat di Lapas, tapi juga saat nanti sudah bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Mansur.

Ia juga meminta semua jajarannya dan WBP untuk bisa memaknai HUT RI agar rasa cinta tanah air bisa tetap terjaga. “Mari kita memaknai hari kemerdekaan ini dengan tetap menjaga rasa cinta tanah air demi kemajuan bangsa dan negara tercinta kita Indonesia,” ajaknya.

Dari Sumatra Barat, 547 WBP Lapas Kelas IIA Padang peroleh RU pada HUT Ke-76 RI. Penyerahan SK RU dihadiri Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, didampingi Forkopimda Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya selaku Kakanwil Kemenkumham Sumatera Barat, para Kepala Divisi, Pejabat Administratodan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatra Barat, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Padang.

"Total terdapat 3.272 WBP dari seluruh Lapas dan Rutan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dapat Remisi HUT Ke-76 RI di mana 22 orang langsung bebas dan kembali ke keluarga," ungkap Andika.

Kalapas Padang, Era Wiharto, berharap dengan diberikannya Remisi bisa dijadikan motivasi, baik bagi WBP yang menerima maupun yang belum menerima. “Semoga terus berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman sehingga keamanan dan ketertiban dapat tercipta," harap Era.

Dari Kalimantan Selatan, 731 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Karan Intan terima RU yang SK-nya diserahkan Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, kepada perwakilan WBP pada giat yang terpusat di Lapas Perempuan Martapura. “Kami mengajukan 731 WBP untuk mendapatkan RU tahun 2021. Alhamdulillah, semua disetujui dengan terbitnya SK RU yang besarannya dari 1-6 bulan,” urai Wahyu.

Kalapas berharap pemberian Remisi bisa menjadi motivasi dan penyadaraan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari WBP serta semakin optimis dalam menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan,

Salah seorang WBP yang mendapatkan RU tahun 2021, Rustam, mengaku bersyukur sehingga makin dekat waktu berkumpul dengan keluarga. “Yang pasti sangat bersyukur dapat Remisi tahun ini. Alhamdulillah, mendapatkan masa potongan selama enam bulan sehingga semakin dekat waktu berkumpul dengan keluarga,” ucapnya.

Momentum peringatan HUT Ke-76 RI juga memberikan berkah bagi 13 Anak LPKA Kelas II Ambon yang mendapat RU. Bertempat di ruang kelas LPKA Ambon, SK Remisi diserahkan langsung Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly.

Catherian mengatakan pemberian Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Anak, tetapi juga apresiasi negara atas pencapaian positif yang telah dilakukan selama menjalani pembinaan di LPKA Ambon. Ia menambahkan Anak yang mendapatkan Remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Diharapkan dengan pemberian RU dapat mendorong Anak agar lebih patuh dan taat kepada aturan yang ada sehingga bisa menjadi sarana awal untuk anak kembali kemasyarakat,” harap Catherian.

Dari Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno selaku Kalapas berharap RU bagi WBP dapat menjadi motivasi dan semangat bagi mereka untuk menjadi lebih baik. “Tentu dengan adanya Remisi ini menjadi penyemangat bagi WBP yang merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia untuk menyelesaikan masa pidana sebaik mungkin dan mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya usai penyerahan Remisi kepada 35 WBP.

 

Di tengah pandemi COVID-19, Lapas Sukamara juga dituntut untuk dapat beradaptasi dalam menjalankan layanan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang tangguh, khususnya pembinaan bagi WBP yang dipersiapkan dan dibentuk menjadi manusia unggul dan bertumbuh. “Pemberian Remisi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial,” tuturnya.

Dari Semarang, upacara pemberian RU dipusatkan di Lapas Kelas I Semarang. SK RU diserahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, didampingi Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, kepada dua perwakilan narapidana. Hadir pula Kepala Badan Nasional Penangulangan Terorisme Jawa Tengah dan Forkopimda Jawa Tengah.

 

Yuspahruddin mengatakan pemberian Remisi merupakan reward bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. “Ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, ikut dalam program pembinaan, sekaligus motivasi dan katalis bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik,” terangnya.

 

Harapan senada disampaikan Ganjar Pranowo. “Mudah-mudahan mereka yang sudah menerima Remisi bisa memperbaiki diri. Syukur-syukur kalau yang sudah bisa keluar, kembali ke masyarakat, sudah membawa keterampilan. Keterampilan-keterampilan hidup inilah yang punya nilai ekonomis agar mereka nanti bisa kembali hidup baik,” ucapnya.

Pada momen serupa, 80 WBP Rutan Ambon menerima SK RU pada peringatan HUT Ke-76 RI. Pemberian RU dipusatkan dari Ditjenpas dan diikuti secara virtual oleh satuan kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

 

Plt. Karutan Ambon, Fifi Firda, menjelaskan pemberian Remisi merupakan wujud hadirnya pemerintah kepada masyarakat, khususnya WBP, di mana segala proses pengurusannya dilakukan secara gratis dan tanpa biaya apapun. Ia berharap pemberian Remisi ini menjadi motivasi kepada WBP lain untuk dapat berperilaku baik selama menjalani masa pidana di Rutan.

 

Selamat kepada WBP yang telah memperoleh Remisi di hari kemerdekaan Indonesia ini. Tetap jaga sikap dan perilaku selama di Rutan,” ucap Fifi

Dari Jember, sebanyak 483 WBP Lapas Kelas IIA Jember bergembira karena mendapat Remisi kemerdekaan. Pemberian RU kepada WBP turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Jember, Kepala Pengadilan Negeri Jember, Pas Intel Komando Distrk Militer, Satuan Resor Kriminal dan Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jember, Kepala Kantor Imigrasi Jember, dan Kepala Balai Pemasyarakatan Jember.

 

Pemberian Remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” ujar Plt. Kalapas Jember, Sarwito.

 

Pemberian remisi ini pada dasarnya dilakukan untuk memotivasi para WBP untuk selalu berkelakuan baik, apalagi keadaan Lapas Jember yang overcrowded juga menjadi alasan lain dari pemberian Remisi. “Semoga bisa memotivasi WBP lainnya untuk percaya diri yang juga tercermin pada sikap dan periaku yang sesuai dengan tuntutan agama, norma hukum, sosial, dan norma kehidupan sehari-hari” harap Sarwito. (IR)

 

 

 

 

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0