139 Napi Lapas Dompu Dapat Remisi Lebaran

Dompu - Sebanyak 13 narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Dompu mendapat remisi Hari Raya Idhul Fitri 2015. Remisi tersebut bervariasi, antara 2 hingga 5 bulan tergantung besar kecilnya kasus dan perbuatan Napi. Remisi itu akan diberikan pada saat seusai sholat Id di Lapas Dompu. Kepala Bagian Bimbingan Napi dan Anak Didik (Bina Dik) Lapas II B Dompu Hermanturi kepada RRI, Senin (13/7/2015) mengatakan, tahanan yang mendapat remisi itu adalah yang  berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.  “Syaratnya berkelakuan baik selama dalam binaan, minimal telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan dan ikut dalam program pembinaan yang ada di lapas,” katanya. Ia mengatakan, remisi itu diberikan bagi narapidana yang

139 Napi Lapas Dompu Dapat Remisi Lebaran
Dompu - Sebanyak 13 narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Dompu mendapat remisi Hari Raya Idhul Fitri 2015. Remisi tersebut bervariasi, antara 2 hingga 5 bulan tergantung besar kecilnya kasus dan perbuatan Napi. Remisi itu akan diberikan pada saat seusai sholat Id di Lapas Dompu. Kepala Bagian Bimbingan Napi dan Anak Didik (Bina Dik) Lapas II B Dompu Hermanturi kepada RRI, Senin (13/7/2015) mengatakan, tahanan yang mendapat remisi itu adalah yang  berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.  “Syaratnya berkelakuan baik selama dalam binaan, minimal telah menjalani masa hukuman pidana selama 6 bulan dan ikut dalam program pembinaan yang ada di lapas,” katanya. Ia mengatakan, remisi itu diberikan bagi narapidana yang beragama Islam pada Idul Fitri agar mereka merasakan juga hari kemenangan. Dari pengurangan masa tahanan tersebut, tidak terdapat Napi yang langsung menghirup udara bebas. Rata-rata pemotongan masa tahaan itu berkisar 15 – 2 bulan, tergantung jenis masa hukumannya. Ditanyakan mengenai batasan yang disyaratkan, ia mengatakan bahwa napi yang masa putusannya masih dibawah 12 November 2012 diberpakukan PP nomor 28, yaitu mendapatkan remisi dengan ketentuan berlaku seperti sebelumnya. Sedangkan napi yang masa putusannya di atas 13 November 2012 akan diberlakukan PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur napi dengan hukuman di atas lima tahun ada pengetat-an untuk mendapatkan remisi. (din/DS)   sumber: rri.co.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0