14 Napi Anak Kalsel Diusulkan Dapat Remisi

Banjarmasin - Sebanyak 14 narapidana (Napi) diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Selatan untuk mendapat remisi pada peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2015. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Harun Sulianto, Rabu, sebanyak 14 napi anak yang diusulkan untuk mendapat remisi itu berumur maksimal 12 tahun yang berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP). "Sudah kita serahkan usulan untuk pemberian remisi bagi 14 anak ini ke Kementerian Hukum dan HAM pusat," ujarnya. Diungkapkan Harun, mereka yang namanya diusulkan itu sebanyak enam napi dari Lapas Anak Martapura, dua napi dari Lapas Pelaihari, tiga napi dari Lapas Kandangan, dua napi dari Lapas Marabahan, dan satu napi dari rumah tahanan (rutan) Tanjung. "Yang sedikit masalah dalam pengajuan remisi bagi napi anak ini disyaratkan mereka memiliki akta kelahiran, sekedar diketahui sebagian besar napi anak di daerah ini bany

14 Napi Anak Kalsel Diusulkan Dapat Remisi
Banjarmasin - Sebanyak 14 narapidana (Napi) diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Selatan untuk mendapat remisi pada peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2015. Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Harun Sulianto, Rabu, sebanyak 14 napi anak yang diusulkan untuk mendapat remisi itu berumur maksimal 12 tahun yang berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP). "Sudah kita serahkan usulan untuk pemberian remisi bagi 14 anak ini ke Kementerian Hukum dan HAM pusat," ujarnya. Diungkapkan Harun, mereka yang namanya diusulkan itu sebanyak enam napi dari Lapas Anak Martapura, dua napi dari Lapas Pelaihari, tiga napi dari Lapas Kandangan, dua napi dari Lapas Marabahan, dan satu napi dari rumah tahanan (rutan) Tanjung. "Yang sedikit masalah dalam pengajuan remisi bagi napi anak ini disyaratkan mereka memiliki akta kelahiran, sekedar diketahui sebagian besar napi anak di daerah ini banyak yang tidak memiliki," jelasnya. Harun mengatakan, bahwa pemberian remisi khusus bagi napi anak pada peringatan Hari Anak Nasional ini adalah haknya sebagai warga binaan yang telah memenuhi syarat berperilaku baik selama di Lapas. Menurut Harun, pemberian remisi anak bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depan anak dan mengurangi beban psikologi serta mempercepat proses integrasi. "Harapannya anak-anak tersebut bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik lagi," ucapnya. Dia mengungkapkan, cukup banyak anak di daerah ini yang terjerat kasus hukum, bahkan di Lapas Anak Martapura ada sekitar 50 orang napi anak, kasus pidana yang mereka perbuat diantaranya pencurian, perkelahian, dan sebagian terlibat narkoba. Menurut dia, pihak Lapas terus berupaya mengembalikan prilaku napi anak ini untuk lebih baik nantinya saat kembali ke masyarakat, selain diberi terus siraman rohani, bakat dan kreativitas mereka juga terus diasah. "Bahkan di lapas itu disediakan ruang kreativitas untuk mereka, seperti ruang seni lukis dan studio musik," ungkapnya. Terbukti, kata dia, bakat para narapidana anak ini mendapat sambutan masyarakat luar, sebab sering diundang pada kesempatan acara-acara resmi. "Kita memang pengamanan minim bagi Lapas Anak ini, untuk menjaga psikologis mereka," ucapnya.   Sumber : antarakalsel.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0