14 Narapidana Lapas Biak Akan Terima Remisi Lebaran

Biak - Sebanyak 14 narapidana beragama Islam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 H dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Danang Agus Triyanto mengatakan usulan pemberian remisi lebaran kepada 14 warga binaan sudah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua di Jayapura. "Persetujuan pemberian remisi untuk 14 warga binaan Lapas Kelas II-B masih belum turun, ya paling cepat Senin ini kami sudah menerima surat keputusan Kanwil Hukum dan HAM mengenai remisi khusus keagamaan untuk hari raya," ungkap Kalapas Danang Aus Triyanto, di Biak, Senin (13/7). Ia mengatakan pemberian remisi yang diberikan kepada para narapidana sudah menjadi standar di Kemkumham. Remisi khusus adalah seperti remisi untuk Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendata

14 Narapidana Lapas Biak Akan Terima Remisi Lebaran
Biak - Sebanyak 14 narapidana beragama Islam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 H dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak Danang Agus Triyanto mengatakan usulan pemberian remisi lebaran kepada 14 warga binaan sudah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua di Jayapura. "Persetujuan pemberian remisi untuk 14 warga binaan Lapas Kelas II-B masih belum turun, ya paling cepat Senin ini kami sudah menerima surat keputusan Kanwil Hukum dan HAM mengenai remisi khusus keagamaan untuk hari raya," ungkap Kalapas Danang Aus Triyanto, di Biak, Senin (13/7). Ia mengatakan pemberian remisi yang diberikan kepada para narapidana sudah menjadi standar di Kemkumham. Remisi khusus adalah seperti remisi untuk Hari Raya Idul Fitri dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. "Untuk memperoleh remisi menjadi persyaratan bagi para narapidana adalah putusannya telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana PP Nomor 99/2012 dan PP 28 tahun 2006," katanya. Namun untuk narapidana lama yang telah inkraacht sebelum tanggal diberlakukannya PP Nomor 99/2012, maka yang berlaku adalah PP Nomor 28/2006. Terhadap remisi bagi narapidana yang khusus, menurut Danang, seperti narapidana kasus korupsi, teroris dan narkotika (khusus pengedar dan bandar) harus mendapat persetujuan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. "Narapidana kasus khusus yang menjadi warga binaan penghuni Lapas Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor tidak mendapat remisi hari raya," kata Danang. Berdasarkan data penghuni narapidana dan tahanan di Lapas Kelas IIB Biak hingga pertengahan Juli 2015 mencapai 150-an orang terdiri narapidana anak, perempuan, pria serta tahanan titipan Polres Biak dan Kejaksaan. sumber: antara

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0