150 Peserta Rehabilitasi LPP Jakarta Ikuti Asesmen dan Tes Urin Tahap Akhir

150 Peserta Rehabilitasi LPP Jakarta Ikuti Asesmen dan Tes Urin Tahap Akhir

Jakarta, INFO_PAS – Program rehabilitasi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta kini memasuki tahap akhir. Setelah lima bulan mengikuti rehabilitasi. Pada Selasa (20/10)  sebanyak 150 peserta yang terbagi atas 100 peserta rehabilitasi sosial dan 50 peserta rehabilitasi medis melakukan asesmen dan tes urin.

Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur, rehabilitias bertujuan mengetahui kualitas hidup yang dimiliki peserta setelah menjalani program ini. Pasalnya, selama mengikuti rehabilitasi, para peserta didorong untuk dapat hidup disiplin, jujur, dan mampu beradaptasi dengan lingkungan.

“Asesmen dan tes urin ini sebagai tolak ukur apakah peserta rehabilitasi benar-benar mengikuti program dengan baik,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Jakarta, Herlin Candrawati.

Kalapas menegaskan jika nanti terdapat peserta yang terkonfirmasi menyalahgunakan obat-obatan terlarang akan segera ditindaklanjuti. “Apabila peserta rehab kedapatan melakukan pelanggaran, hak integrasinya akan kami pertimbangkan kembali,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Septi Animar selaku Program Manager mengungkapkan selama rehabilitasi berlangsung terdapat banyak perubahan yang dibawa para peserta, mulai dari meningkatnya kedisiplinan, rasa loyalitas, kejujuran,hingga kekompakkan antar sesama Warga Binaan Pemasyarakatan “Selama saya mendampingi mereka, secara kasat mata banyak perubahan, ya. Sekarang mereka jauh lebih disiplin, lebih menghargai waktu, dan jauh lebih religius,” tutur Septi.

Meskipun program ini akan berakhir pada Desember nanti, Septi berharap segala kebiasaan positif tetap melekat pada diri narapidana dan dibawa hingga bebas nanti. “Semoga perubahan ini bisa mereka pertahankan dan kalau bisa mampu mempengaruhi orang-orang disekitarnya agar mau berubah ke arah lebih baik,” harapnya.

Program rehabilitasi merupakan inisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memenuhi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 dalam pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Program ini sangat penting karena dapat memperbaiki kualitas hidup narapidana agar saat bebas nanti bisa beradaptasi dengan masyarakat.

 

 

Kontributor: Syifa Amelia

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0