Banjarmasin, INFO_PAS - Sebanyak 152 narapidana penyalahguna narkoba di Kalimantan Selatan yang tersangkut pasal 127 dan Jo.127, 111, 112, 113 Undang-Undang Narkotika akan mengikuti rehabilitasi  yang diadakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mulai Senin (28/9) mendatang.
Rencananya program rehabilitasi akan dilakukan di tiga tempat, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Intan, Lapas Kotabaru, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura.
"Kegiatan akan berlangsung selama tiga bulan dan peserta yang telah mengikuti rehabilitasi ini akan disusulkan Crash Program atau Pembebasan Bersyarat,†kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, Selasa (22/9).
Rehabilitasi kali ini berbeda dengan dua  kegiatan sebelumnya karena yang peserta rehabilitasi didasarkan pada hasil rekomendasi TIM Assessment Terpadu yang telah melakukan assessment terhadap 1.200 narapidana se-Kalimantan Selatan.
Tim ini terdiri dari tim hukum yang beranggotakan penyidik kepolisian, BNNP, Kanwil Kemenkumham Kalsel, serta tim medis yang beranggotakan dokter dan psikolog. (IR)
Kontributor: Humas Kanwil