18 Petugas Ikuti Diseminasi Pedoman Manajemen Kinerja Pemasyarakatan

Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 18 Pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS), Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ikuti Diseminasi Pedoman Manajemen Kinerja Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Maluku (Kamis, 12/11). Kegiatan yang digalakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) itu dihadiri oleh Narya Aldinar Ikhwansyah dan Yuni Sri Dwijayanti sebagai Narasumber. “Kedatangan kami untuk memberikan materi tentang pentingnya pedoman manajemen kinerja di jajaran pemasyarakatan sebagai wujud manajemen pemerintahan yang akuntabel” demikian kata Narya. Menurutnya, Manajemen Kinerja Pemasyarakatan dilakukan untuk membantu proses-proses penyusunan dokumen rencana kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja sesuai Peraturan Pres

18 Petugas Ikuti Diseminasi Pedoman Manajemen Kinerja Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS – Sebanyak 18 Pegawai dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS), Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Administrasi di Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ikuti Diseminasi Pedoman Manajemen Kinerja Pemasyarakatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Maluku (Kamis, 12/11). Kegiatan yang digalakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) itu dihadiri oleh Narya Aldinar Ikhwansyah dan Yuni Sri Dwijayanti sebagai Narasumber. “Kedatangan kami untuk memberikan materi tentang pentingnya pedoman manajemen kinerja di jajaran pemasyarakatan sebagai wujud manajemen pemerintahan yang akuntabel” demikian kata Narya. Menurutnya, Manajemen Kinerja Pemasyarakatan dilakukan untuk membantu proses-proses penyusunan dokumen rencana kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. “Sistem manajemen pemerintahan berfokus pada hasil atau outcome yang dikenal dengan nama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang disingkat SAKIP. Dengan demikian dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi maka niscaya akan terdapat peningkatan kinerja dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan untuk menunjang tercapainya tujuan Pemasyarakatan yang tertuang di dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pemasyarakatan” sahutnya. Lebih lanjut, menurut  narasumber lainnya, Yuni Sri Dwijayanti, agar terdapat kesamaan arah dan tujuan pelaksanaan manajemen kinerja yang  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka disusunlah Pedoman Manajemen Kinerja pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai acuan dalam pelaksanaan SAKIP. “Maksud dari penyusunan Pedoman Manajemen Kinerja pada Pemasyarakatan ini adalah sebagai pedoman bagi Jajaran Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan SAKIP dan mengawal pencapaian dari tujuan Pemasyarakatan yang terdapat dalam Renstra Ditjen Pemasyarakatan,” tambahnya. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari itu membahas tentang Pedoman Manajemen Kinerja, Renstra Pemasyarakatan 2015-2019, Format Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah UPT PAS, Renstra Kemenkumham 2015-2019, Logic Model serta Evaluasi Kinerja Pemasyarakatan. ***   Kontributor : Tersih V.N

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0