Kanwil Ditjenpas Maluku Dukung FGD KUHP Baru, Perkuat Peran Pembimbing Kemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku dukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini ditegaskan melalui partisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis (23/10), bertempat di Hotel Santika Ambon.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan jajaran Pemasyarakatan di wilayahnya siap menghadapi penerapan KUHP baru. “Kami mendukung penuh FGD ini, sekaligus menekankan pentingnya transisi dari paradigma pemidanaan retributif ke pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi semakin strategis dalam implementasi hukum baru ini,” ujar Ricky.
Dalam forum diskusi, Ricky juga memberikan masukan strategis dari perspektif Pemasyarakatan, termasuk kesiapan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Maluku. Ia menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi KUHP baru kepada seluruh jajaran, agar seluruh pihak memahami dan mampu menerapkan ketentuan yang menekankan keadilan restoratif serta pidana kerja sosial.
FGD yang berlangsung selama empat hari mulai 22-25 Oktober 2025 ini diikuti peserta dari berbagai instansi, seperti Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Tinggi Maluku, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemerintah daerah. Kegiatan dibuka oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, yang menjelaskan urgensi KUHP baru untuk memodernisasi sistem hukum pidana Indonesia.
“KUHP terbaru menghadirkan sistem pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan profesional. Prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea ditegaskan agar hanya orang yang memiliki niat jahat dapat dihukum,” jelas Karjono.
Kegiatan FGD dibuka secara resmi setelah laporan penyelenggaraan oleh Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti, dan sambutan dari Sekretariat Kota Ambon, Roberd Sapulette, yang menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan strategi implementasi KUHP baru.
Melalui forum ini, Kanwil Ditjenpas Maluku memastikan peran PK diperkuat, kapasitas petugas ditingkatkan, serta mekanisme koordinasi lintas instansi berjalan efektif. Ricky menambahkan, dukungan ini juga menjadi sarana untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP yang relevan dan dapat diterapkan di seluruh Maluku.
“Partisipasi aktif kami dalam FGD sekaligus sebagai wujud komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam membangun sistem Pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan berkeadilan. Kami akan terus menyosialisasikan KUHP baru ke seluruh jajaran, agar penerapan hukum di lapangan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan restorasi,” tutup Ricky. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


