Disambangi Kalapas Ambon, Kajari Dukung Pelaksanaan Permenkumham 32/2020

Disambangi Kalapas Ambon, Kajari Dukung Pelaksanaan Permenkumham 32/2020

Ambon, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (6/1). Kedatangannya disambut langsung Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Benny Santoso. Selain untuk menjalin silaturahmi, kunjungan ini juga bertujuan melakukan penguatan dan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pada kesempatan tersebut Saiful mengatakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. “Untuk itu diperlukan beberapa persyaratan yang menjadi data dukung dalam pelaksanaan Permenkumham tersebut selain penelitian kemasyarakatan dan asesmen lainnya,” terang Saiful.

Terdapat beberapa poin penyempurnaan dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini, misalnya syarat yang menjadi data dukung, seperti Surat Keterangan Bukan Pelaku Utama dan Surat Keterangan tidak terlibat perkara lain,” tambahnya.

Hal tersebut disambut baik Kajari Ambon yang pada prinsipnya mendukung pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, baik dari segi pemenuhan administrasi yang dimaksud maupun pengawasan terhadap narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah. Saiful berharap berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dalam rangka menerapkan sinergi peran dan tugas pokok Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum maupun pemenuhan hak-hak narapidana di Kota Ambon. (Prv)

 

 

Kontibutor: Arwin R.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0