2 PK Bapas Pati Berhasil Upayakan Diversi Kasus ABH

Blora, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, Muslim, berhasil mengupayakan diversi dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), DF dan JW, Kamis (12/3). Keduanya tersangkut pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12 juta.
“Kalau melihat ancaman hukumannya tersebut, kami sebagai PK dan penyidik wajib mengupayakan diversi. Selain itu, kami juga melihat apakah ada pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak atau tidak,” jelas Muslim di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Blora.
Proses diversi tersebut turut dihadiri Rustam selaku Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), Indra dari Unit PPA, keluarga korban/pelaku, pelaku, dinas sosial, dan kepala desa korban/pelaku.
Usai PK melakukan penggalian data dan informasi, baik pelaku maupun korban, diperoleh informasi pelaku tidak ada pengulangan tindak pidana dan baru kali ini terlibat tindak pidana. “Melihat informasi awal ini, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan rekomendasi agar diupayakan diversi di tingkat penyidikan,” terang Muslim.
Ia pun mensyukuri kesepakatan diversi dari keluarga pelaku maupun korban berkat mediator dari Unit Lakalantas Polres Blora, yakni perdamaian dengan ganti kerugian dalam hal ada korban berupa uang tunai.
Rustam selaku Kanit Lakalantas menjelaskan tercapainya kesepakatan ini agar dapat diperoleh perdamaian antara korban dan pelaku anak. “Alhamdulillah, kita dapat menyelesaikan perkar di luar proses peradilan dengan menghadirkan semua pihak sehingga Anak dapat terhindar dari perampasan kemerdekaannya dan dapat diselesaikan di luar proses peradilan pidana berdasarkan kesepakatan bersama,” terang Rustam.
Pada akhir diversi, PK Bapas Pati berharap setelah tercapainya kesepakatan ini agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana lagi di kemudian hari. “Saya berpesan kepada orang tua, tolong anaknya dididik dengan baik. Berikan pengawasan dengan benar. Diversi ini hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Bilamana dilakukan pengulangan tindak pidana lagi oleh Anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi, maka tidak dapat dilakukan mediasi lagi melalui proses diversi,” tegas Muslim.
PK Bapas Pati lainnya, Haryo, juga berhasil mengupayakan diversi dengan kasus yang sama. “Alhamdulillah, kami bersama penyidik dalam satu hari telah berhasil mengupayakan dua diversi kasus ABH. Suatu kebanggaan tersendiri dapat menyelesaikan secara damai di luar proses peradilan pidana dengan tetap mengupayakan keadilan restoratif dengan melibatkan semua pihak, yakni pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk duduk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujarnya.
Kontributor: Bapas Pati
What's Your Reaction?






