24 orang penunggak pajak tersandera di Lapas Rutan

Jakarta, INFO_PAS -  Kembali mendapat  kepercayaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Salemba untuk melaksanakan penyanderaan terhadap pengemplang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak kemarin malam. Rabu (16/9). Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan bernomor SR-2122/MK.03/2015. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Setia Utama,menuturkan, SS memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 12, miliar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelapa Gading. "Gijzeling ini tidak akan menurunkan nilai dari wajib pajak", tegas Mekar. Hal senada juga diutarakan Direktur Bimbingan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Sujudi, menyambut baik kerjasama yang telah lama dijalin dan menjadi komitmen bersama agar pelaku penunggak pajak ada agar ada efek jera dalam membayar pajak."Sampai saat ini sudah ada 24 orang tersandra penunggak paja

24 orang penunggak pajak tersandera di Lapas Rutan
Jakarta, INFO_PAS -  Kembali mendapat  kepercayaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Salemba untuk melaksanakan penyanderaan terhadap pengemplang pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak kemarin malam. Rabu (16/9). Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan bernomor SR-2122/MK.03/2015. Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Setia Utama,menuturkan, SS memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 12, miliar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kelapa Gading. "Gijzeling ini tidak akan menurunkan nilai dari wajib pajak", tegas Mekar. Hal senada juga diutarakan Direktur Bimbingan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Sujudi, menyambut baik kerjasama yang telah lama dijalin dan menjadi komitmen bersama agar pelaku penunggak pajak ada agar ada efek jera dalam membayar pajak."Sampai saat ini sudah ada 24 orang tersandra penunggak pajak tersebar di Lapas Rutan",tutur Imam. Para pengemplang pajak akan ditempatkan di blok Saroso lantai 2 Lapas Salemba, "selama mereka dititipkan tersandera mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan khusus" tegas Abdul Karim selaku Ka-Lapas Salemba. Penulis : Denni

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0