Kesuksesan Tangani Perkara ABH Jadi Bukti Sinergi PK Bapas Ambon

Kesuksesan Tangani Perkara ABH Jadi Bukti Sinergi PK Bapas Ambon

Ambon, Info_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon mengambil langkah cepat menangani Anak yang sementara menjalani masa peradilan pidana, pada  Senin (15/08). Berlokasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Hiti-Hiti Hala-Hala Maluku, salah satu PK Muda Bapas Ambon, Milza Titaley turut serta dalam penyelesaian perkara Anak bagi tiga orang Klien. Anak tersebut diindikasi melakukan pelanggaran pidana persetubuhan sebagaimana tertuang dalam KUHP pasal 82 ayat (1).


PK Bapas dalam hal ini bertindak sebagai salah satu penghubung atau mediator yang diharapkan menjadi media untuk menjembatani Klien Pemasyarakatan khusus bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Masalah ABH harus segera diselesaikan, karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Oleh karna itu, sebagai seorang PK saya harus segera melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui latar belakang permasalahan terjadinya tindak pidana yang melibatkan tiga anak yang masih di bawah umur, hal apa yang menyebabkan mereka melakukan persetubuhan tersebut,” tutur Milza.


Dikatakannya, Litmas merupakan salah satu hal penting yang sangat dibutuhkan dalam menyelesaian suatu permasalahan, karena merupakan metode pendekatan dalam rangka pembinaan bagi pelanggar hukum. Selain itu juga, Litmas sangat berperan penting dalam penanganan ABH agar Anak tidak lama dalam menjalani proses peradilan pidana pada tahap pra-adjudikasi.


“Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa langsung melakukan proses peradilan jika tidak ada rekomendasi dari laporan hasil penelitian yang dibuat oleh PK. Jadi PK harus bergerak cepat untuk melakukan Litmas dan laporan pertanggungjawabannya segera disampaikan kepada APH, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan baik,” kata PK Muda tersebut.


Sebagai seorang pimpinan, Fifi Firda yang merupakan Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon mengaku bangga dengan kinerja PK Bapas yang begitu cekatan dan sigap dalam menangani masalah ABH. Diakuinya, memang sudah menjadi tanggung jawab PK untuk menyelesaikan setiap permasalahan ABH di manapun dan kapanpun. Fifi juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyebutkan bahwa seorang PK adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.


“Kemampuan bekerja sama dengan baik dan mampu menjaga keseimbangan dalam setiap proses sehingga menghasilkan sesuatu yang maksimal, bukti senergi PK Bapas Ambon untuk menyelesaikan setiap laporan sesuai dengan tugas fungsi PK berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Fifi. (prv)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0