3 Lapas dan 2 Rutan di Sulut Over Kapasitas

MANADO—Tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan dua rumah tahanan (rutan) di Sulut saat ini sudah melebihi kapasitas. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulut Kementerian Hukum dan HAM RI Drs Andi Dahrif Rafied MSi melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan Basuki Wijoyo baru-baru ini. Menurutnya lapas dan rutan over kapasitas itu yaitu Lapas Kelas IIA Manado, Lapas Kelas IIB Bitung, Lapas Kelas IIB Tondano, Rutan Kelas IIA Manado dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu (lihat grafis). Terpisah, Kepala Rutan Kelas II A Manado Yulius Paath saat dikonfirmasi membenarkan jumlah tahanan dan napi sudah melebihi kapasitas. “Seharusnya kapasitas Rutan (Kelas II A Manado) hanya 189 orang. Tapi saat ini jumlah penghuni mencapai 375 orang,” ujarnya. Namun menurut Paath, kondisi Rutan masih kondusif artinya masih bisa melayani para penghuni. Tapi lanjutnya, ditakutkan keadaan ini dapat memicu kekacauan seperti yang terjadi di beberapa Lapas di berbagai wilayah

3 Lapas dan 2 Rutan di Sulut Over Kapasitas
MANADO—Tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan dua rumah tahanan (rutan) di Sulut saat ini sudah melebihi kapasitas. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Sulut Kementerian Hukum dan HAM RI Drs Andi Dahrif Rafied MSi melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan Basuki Wijoyo baru-baru ini. Menurutnya lapas dan rutan over kapasitas itu yaitu Lapas Kelas IIA Manado, Lapas Kelas IIB Bitung, Lapas Kelas IIB Tondano, Rutan Kelas IIA Manado dan Rutan Kelas IIB Kotamobagu (lihat grafis). Terpisah, Kepala Rutan Kelas II A Manado Yulius Paath saat dikonfirmasi membenarkan jumlah tahanan dan napi sudah melebihi kapasitas. “Seharusnya kapasitas Rutan (Kelas II A Manado) hanya 189 orang. Tapi saat ini jumlah penghuni mencapai 375 orang,” ujarnya. Namun menurut Paath, kondisi Rutan masih kondusif artinya masih bisa melayani para penghuni. Tapi lanjutnya, ditakutkan keadaan ini dapat memicu kekacauan seperti yang terjadi di beberapa Lapas di berbagai wilayah di Indonesia. “Dalam kondisi normalnya masih bisa ditangani, tetapi takutnya akibat keadaan yang demikian bisa saja terjadi benturan antar penghuni yang mengakibatkan gangguan keamanan,” tutur Paath. Ditambahkannya, para penghuni ditempatkan dengan beragam pertimbangan. Antara lain berdasarkan jenis kasus dan kelamin. “Perlakukannya juga sama, tidak ada yang dibeda-bedakan,” jelasnya. Sementara itu, pengamat hukum Toar Palilingan menjelaskan, jumlah penghuni yang melebihi kapasitas bisa memicu konflik di dalam rutan dan lapas. “Jika penghuni sudah over capacity, pelayanan serta pembinaan tidak lagi optimal. Terjadi gesekan sedikit saja, konflik bisa terjadi,” katanya.   Sumber: http://manadopostonline.com/

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0