3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU untuk Penegakan Hukum Restoratif di Indonesia

3 Rekomendasi Penting Delegasi INLU untuk Penegakan Hukum Restoratif di Indonesia

Jakarta, INFO_PAS - Akhiri rangkaian kegiatan di Indonesia, Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) berikan tiga rekomendasi hasil kerja dan diskusi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.  Tiga hal penting yang disampaikan oleh Reclassering Netherlands Courtesy Call INLU adalah pertama, Indonesia harus mempertimbangkan penerapan sanksi minimum dan pidana alternatif untuk mengatasi ketidakseimbangan hukum dan pemidananaan di Indonesia hingga menyebabkan overcrowded dalam hunian Lembaga Pemasyarakatan.

“Pada saat mengirimkan banyak orang ke penjara, hal itu sebenarnya akan menjadi beban besar bagi negara itu sendiri. Kita harus memikirkan sanksi alternatif untuk mengurangi beban over kapasitas,” ujar Jochum Wilderman, Kepala Departemen Internasional Reclassering Netherlands saat pertemuan delegasi INLU dengan Menkumham, Jumat (23/9).

Pada kesempatan itu, hadir pula Linggawati Hakim selaku Penasihat Khusus Menkumham Hubungan Luar Negeri, Hantor Situmorang selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pemasyarakatan, Pujo Harinto.

Kedua, Pemasyarakatan harus memiliki peran setara dengan unsur penegak hukum lain sebagai bagian dari sistem peradilan pidana Indonesia. Bahkan, INLU melalui Wilderman menegaskan paradigma pemidanaan saat ini telah bergeser ke arah upaya penyelesaian restoratif hingga masyarakat dan unsur penegak hukum lain harus memahami bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Ketiga, semua instansi penegak hukum di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diharapkan duduk bersama membuat suatu kerja sama atau kebijakan atau keputusan hukum yang dapat digunakan bersama sebagai acuan penetapan sanksi minimum ataupun penerapan pidana alternatif.

“Kemenkumham dalam hal ini Pemasyarakatan harus banyak duduk bersama dan berdiskusi dengan instansi penegak hukum lain, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk penerapan Keadilan Restoratif karena dari situlah semua berawal,” tambah Wilderman.

Sejalan dengan yang disampaikan Kepala Departemen Internasional Reclassering Netherlands tersebut, wakil Kejaksaan Agung Belanda, Monique, juga menyampaikan perlu adanya peran kejaksaan dalam penerapan sanksi alternatif bagi narapidana. Hal ini bertujuan mengurangi alur masuk perkara ke pengadilan dan membangun kepercayaan antar institusi penegak hukum.

“Di Belanda, jaksa dapat memilih perkara mana yang cukup diberikan sanksi alternatif dan tidak perlu dilanjut ke pengadilan. Hal ini dapat mengurangi over kapasitas secara signifikan,” jelas Monique di hadapan seluruh delegasi.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham mengapresiasi hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah Belanda dan Indonesia yang diprakarsai Reclassering Netherlands serta Center for International Legal Cooperation dan INLU.  “Terima kasih kepada seluruh delegasi karena telah peduli dan fokus mengangkat masalah over kapasitas dan penerapan Restorative Justice dalam kegiatan INLU 2022,” ucap Yasonna.

Menurutnya, Indonesia perlu melihat isu pemidanaan dari perspektif hukum dan paradigma berbeda. Perlu diskusi dan sosialisasi simultan kepada seluruh unsur penegak hukum hingga masyarakat untuk memberikan pemahaman yang baik bahwa tidak semua kesalahan harus berakhir dipenjara.

“Semoga kerja sama dengan Belanda dilaksanakan lebih intensif untuk menjawab tantangan dan meningkatkan kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam upaya penerapan Keadilan Restoratif yang efektif di Indonesia,” harap Yasonna. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0